Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Rp24,5 Miliar Diduga Rekayasa Absensi dan Kuitansi RS

Jul 10, 2026 - 14:40
 0  2
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Rp24,5 Miliar Diduga Rekayasa Absensi dan Kuitansi RS

Jakarta, AFU.ID – Dugaan rekayasa klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan terungkap dengan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar. Kasus ini melibatkan manipulasi absensi, kuitansi rumah sakit, dan dokumen pendukung selama periode 2014 hingga 2024.

Ad
Ad

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (09/07/2026), sebanyak 391 klaim JKK diduga dicairkan dengan cara-cara rekayasa tersebut. Investigasi internal BPJS Ketenagakerjaan mengungkap adanya modus yang sistematis dan melibatkan beberapa pihak.

Modus Rekayasa Klaim JKK BPJS

Kasus ini bermula dari penolakan klaim JKK yang diajukan oleh Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, pada 2014 karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Sri Listiani, mantan petugas verifikasi klaim BPJS, meminta Renu untuk mengubah dokumen absensi sehingga peserta terlihat sedang bekerja saat kecelakaan terjadi.

Sri Listiani meminta Renu mengubah dokumen absensi sehingga seolah-olah peserta sedang bekerja saat kecelakaan terjadi. Selain itu, nilai klaim juga diminta di-mark up dengan cara mengubah nominal pada kuitansi rumah sakit.

Selain manipulasi absensi, kuitansi rumah sakit juga diubah nilainya untuk memperbesar jumlah klaim yang diajukan. Setelah klaim disetujui dan dana dicairkan, selisih pembayaran hasil mark up tersebut kemudian dibagi antara Renu dan Sri dengan cara transfer ke rekening pribadi.

Perkembangan Modus dan Peran Terdakwa

Modus tersebut kemudian berkembang lebih luas dengan penggunaan identitas peserta yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja untuk mengajukan klaim fiktif. Sri juga diduga meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan sebagai contoh untuk membuat berkas klaim palsu agar menyerupai klaim sah.

Dalam dakwaan, selain Renu dan Sri, turut didakwa Sayoko Adi Nugroho, mantan petugas verifikasi BPJS, yang turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Renu disebut menerima sekitar Rp16,3 miliar, Sri sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko sekitar Rp1,63 miliar dari hasil pencairan klaim fiktif tersebut.

Dakwaan dan Proses Hukum

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Proses persidangan akan terus berlanjut dan bukti-bukti yang diajukan akan diuji secara mendalam. Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara dan cara-cara manipulasi yang digunakan dalam sistem klaim BPJS.

Konsekuensi Bagi Sistem Jaminan Sosial

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas dan pengawasan dalam pelaksanaan program jaminan sosial di Indonesia. Dugaan rekayasa klaim yang melibatkan oknum internal dan eksternal dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi yang bertugas melindungi tenaga kerja.

  • Kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar akibat klaim fiktif dan rekayasa dokumen.
  • Modus melibatkan manipulasi absensi, kuitansi rumah sakit, dan peminjaman dokumen klaim asli.
  • Tiga terdakwa utama berasal dari PT Mitra Adi Perkasa dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Proses hukum masih berjalan dengan pengujian bukti di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus rekayasa klaim JKK BPJS ini bukan hanya masalah korupsi semata, tetapi juga mencerminkan kelemahan sistem pengawasan internal BPJS Ketenagakerjaan. Praktik manipulasi absensi dan kuitansi rumah sakit menunjukkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan ilegal dengan merugikan negara secara besar-besaran.

Lebih jauh, dampak dari kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial yang sejatinya bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Jika tidak segera diperbaiki, celah penyalahgunaan serupa dapat terus terjadi dan mengancam keberlanjutan program yang sangat vital ini.

Redaksi merekomendasikan agar BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan mekanisme audit dan verifikasi klaim secara digital dan transparan. Pengawasan ketat harus dilakukan tidak hanya pada level verifikator internal, tetapi juga pada proses pengajuan di perusahaan-perusahaan mitra. Publik juga perlu terus mengikuti perkembangan kasus ini agar ada tekanan sosial bagi penegakan hukum yang tegas.

Untuk informasi lebih lengkap, pembaca bisa mengakses berita sumber asli di AFU.ID.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad