Polresta Kendari Ungkap Kasus Kriminal Berat dari Narkoba hingga Pemerkosaan

Jul 13, 2026 - 21:11
 0  1
Polresta Kendari Ungkap Kasus Kriminal Berat dari Narkoba hingga Pemerkosaan

Polresta Kendari baru-baru ini mengungkap rentetan kasus kriminal serius yang terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Kendari pada Senin, 13 Juli 2026, Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau membeberkan rincian pengungkapan berbagai tindak kejahatan mulai dari penganiayaan, peredaran narkotika, persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Ad
Ad

Penganiayaan dan Kasus Narkoba Menjadi Sorotan

Salah satu kasus paling mencuri perhatian adalah penganiayaan terhadap seorang pelaut berinisial BT (38). Pelaku RM alias CC (25) diduga menikam korban dengan sebilah keris di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kota Kendari pada dini hari 2 Juli 2026. Kejadian bermula saat pelaku menerima laporan rekannya dipukul terkait persoalan parkir mobil. Pelaku kemudian mendatangi lokasi dan secara brutal menikam bahu kanan korban.

Polisi juga menemukan sebilah parang dan sabu seberat 0,64 gram di dalam mobil dan saku pelaku saat penangkapan. Tersangka kini dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Dari pengembangan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Kendari juga meringkus Rajasa Malik alias Caca (25) atas dugaan peredaran narkotika. Penggeledahan di BTN Aditama Residence, Kelurahan Rahandouna menyita barang bukti sabu, uang tunai Rp580 ribu, buku catatan transaksi, dan tiga telepon genggam. Buku catatan itu diduga memuat utang pembelian sabu pelanggan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Persetubuhan dan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Polresta Kendari juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun yang melibatkan seorang montir berinisial MF (18). Tersangka yang merupakan pacar korban diduga mengancam akan mengakhiri hubungan dan memberitahu keluarga korban jika menolak berhubungan badan. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Korban telah dikembalikan ke orang tua dan mendapat pendampingan trauma healing.

Selain itu, dua kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas juga berhasil diungkap. Kasus pertama melibatkan T (38), masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memperkosa perempuan penyandang disabilitas intelektual di toilet masjid Kecamatan Poasia pada Juli 2024. Kasus kedua menjerat LK (51) yang berulang kali memperkosa perempuan penyandang disabilitas bisu dan tuli di Kecamatan Abeli sejak Maret hingga Juni 2026. Kedua kasus diproses dengan KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pencurian Kendaraan Bermotor dan Modus Modifikasi

Dalam bidang pencurian kendaraan bermotor, Polresta Kendari menangkap AY (26) yang berpura-pura sebagai calon pembeli motor Yamaha Aerox di Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Pelaku meminta izin test drive lalu melarikan motor dan mengubah warna kendaraan agar sulit dikenali. AY merupakan residivis yang diduga telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari dan Polres Baubau.

Selain itu, dua pelaku lain E (36) dan LJU (24) ditangkap karena mencuri motor dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di kendaraan. E merupakan residivis dengan tiga kali vonis penjara untuk kasus serupa.

Imbauan Kapolresta dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menegaskan semua kasus akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mempercepat pengungkapan tindak kriminal di Kota Kendari.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengungkapan rentetan kasus kriminal oleh Polresta Kendari ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut masih menghadapi tantangan serius dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Kasus yang terungkap tidak hanya mencakup tindak kekerasan fisik dan kejahatan narkotika, tapi juga kasus yang sangat sensitif seperti pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas dan persetubuhan anak di bawah umur. Ini menandakan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan perlindungan sosial.

Selain itu, modus operandi pelaku pencurian kendaraan bermotor yang semakin canggih, termasuk pengubahan warna motor, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan bagi aparat keamanan untuk meningkatkan kemampuan teknologi forensik dan investigasi. Keterlibatan residivis dalam berbagai kasus juga memperlihatkan kebutuhan sistem rehabilitasi dan pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaku kriminal agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ke depan, publik perlu terus mengikuti perkembangan penegakan hukum di Kendari dan memberi dukungan penuh agar kasus-kasus serupa dapat diminimalisir. Keterlibatan aktif masyarakat sebagai mitra kepolisian sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi sumber berita asli situs Sultranesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad