Santri Tewas Dibakar: Keluarga Tuding Polisi Sodorkan Surat Damai Tutup Kasus

Jul 13, 2026 - 22:30
 0  4
Santri Tewas Dibakar: Keluarga Tuding Polisi Sodorkan Surat Damai Tutup Kasus

Kasus santri tewas dibakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah kembali memanas setelah keluarga korban menuding adanya upaya penyelesaian perkara secara damai yang diarahkan oleh oknum polisi. Surat damai tersebut disebut disodorkan saat korban masih dirawat dengan luka bakar berat, dengan tujuan agar kasus tidak berlanjut ke jalur hukum.

Ad
Ad

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR pada Senin (13/7/2026). Ibu korban yang hadir tidak sanggup melanjutkan keterangannya karena menangis, sehingga surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dibacakan oleh Titi.

"Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami," kata Titi membacakan pernyataan keluarga. Mereka menuding kepolisian serta pejabat Kementerian Agama di Lombok Tengah mengarahkan pesantren untuk menawarkan perdamaian agar perkara ditutup.

Desakan Keluarga dan Tuntutan Proses Hukum

Keluarga korban mendesak Presiden memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum polisi dan pejabat daerah yang diduga berkonspirasi membungkam kasus ini. Mereka juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang diduga melindungi pelaku dan menghalangi pengungkapan, diproses secara pidana.

Isi surat keluarga kepada Presiden Prabowo menyatakan:

  • "Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren."
  • "Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai."

Keluarga mengungkap surat damai tersebut disodorkan saat korban masih menjalani perawatan dengan luka bakar mencapai sekitar 80 persen. Mereka menuntut agar Kapolri mengusut tuntas siapa yang memerintahkan penyelesaian damai dan apakah ada aparat yang sengaja menghalangi proses hukum.

Pengambilalihan Penyidikan oleh Polda NTB

Menanggapi hal ini, Komisi III DPR meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penyidikan dari Polres Lombok Tengah. Polda NTB juga diperintahkan untuk mendalami kemungkinan tindak pidana lain di luar kasus pembakaran yang sudah ditetapkan, termasuk dugaan tekanan terhadap korban dan keluarganya.

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2025 ketika terjadi kebakaran di lingkungan pesantren yang menyebabkan empat santri menjadi korban, dengan satu meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat dan ringan. Penanganan hukum baru berjalan setelah keluarga melapor pada awal Juni 2026.

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang santri berstatus anak dan pimpinan pesantren. Pasal yang diterapkan adalah mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

Perbedaan Kronologi dan Dugaan Perundungan

Versi polisi menyatakan kebakaran terjadi akibat tumpahan bensin saat santri sedang membuat ketapel, sehingga api menyambar dan membesar secara tidak sengaja. Namun, keterangan korban selamat berbeda, menyebut pembakaran dilakukan secara sengaja setelah korban melapor dugaan perundungan kepada pengurus pesantren.

Perbedaan kronologi ini, ditambah keterlambatan laporan dan adanya surat damai, menjadi fokus Komisi III untuk diteliti lebih dalam oleh penyidik Polda NTB.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Keadilan

Polda NTB tidak hanya diminta mengulang pemeriksaan penyebab kebakaran, tapi juga menelusuri siapa yang menyusun dan menyodorkan surat damai, siapa yang mengarahkan keluarga agar tidak melapor, serta keberadaan upaya penghalangan penyidikan untuk melindungi pihak tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait bagaimana aparat penegak hukum menangani kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren, khususnya yang melibatkan korban anak-anak.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, dugaan intervensi polisi dalam menawarkan surat damai saat korban masih dalam kondisi kritis merupakan langkah yang sangat problematis. Hal ini tidak hanya berpotensi mengaburkan fakta dan melumpuhkan proses hukum yang seharusnya transparan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini juga mengangkat isu penting mengenai perlindungan anak dan bagaimana lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan perlindungan, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Jika tidak disikapi serius, maka akan mengundang rasa ketidakadilan dan kemarahan publik yang lebih luas.

Ke depan, publik perlu mengawasi dengan ketat perkembangan penyidikan dan menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum-oknum yang mungkin mencoba melindungi pelaku atau menghalangi proses hukum. Keterlibatan Komisi III DPR dan pengambilalihan kasus oleh Polda NTB adalah langkah positif yang harus didukung agar kasus ini tidak berakhir dengan kebuntuan.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru tentang kasus ini, pembaca dapat mengikuti laporan resmi dari sumber terpercaya seperti AFU.id dan Kompas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad