Pria Hantam Mata Selingkuhan Istri di Semarang hingga Buta Permanen, Ini Kronologinya

Jul 14, 2026 - 16:00
 0  2
Pria Hantam Mata Selingkuhan Istri di Semarang hingga Buta Permanen, Ini Kronologinya

Pria berinisial AS (37) dari Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial M (28) yang berdampak pada kebutaan permanen korban. Kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan istri pelaku melalui media sosial TikTok.

Ad
Ad

Kronologi Penganiayaan dan Perkenalan Melalui TikTok

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan berlangsung pada 8 Maret 2026. Pelaku baru berhasil diamankan pada 9 Juli 2026 di kediamannya.

"Tersangka memukul korban menggunakan sapu hingga menyebabkan matanya buta permanen," ujar Riki kepada detikJateng, Selasa (14/7/2026).

Awal mula peristiwa ini bermula ketika korban M berkenalan dengan perempuan berinisial A (33), yang ternyata adalah istri dari pelaku AS. Kedua orang ini bertemu melalui platform media sosial TikTok, dan kemudian menjalin komunikasi yang berujung pada pertemuan fisik.

Penemuan dan Penangkapan Pelaku

Menurut penjelasan Riki, pada 8 Juni 2026, korban dan A terlihat berjalan bersama di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Namun, AS sudah mengetahui pergerakan mereka karena telah mengkloning akun media sosial istrinya dan mengikuti aktivitas mereka secara daring.

"Pelaku membuntuti korban dan istrinya, lalu menghentikan mereka di Mranggen sebelum membawa keduanya ke rumahnya di Tampirejo," tambah Riki.

Di rumah tersebut, keluarga mengadakan pertemuan untuk membahas masalah yang memicu ketegangan. Di tengah pertemuan, AS yang terbawa emosi melakukan penganiayaan dengan memukul mata korban menggunakan sapu sehingga menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen.

Dampak dan Proses Hukum

Kasus ini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Pelaku AS dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait perbuatan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Luka yang dialami korban sangat serius karena menyebabkan kebutaan permanen. Oleh karena itu, kami kenakan pasal penganiayaan berat," pungkas Riki.

Faktor Media Sosial dalam Perselingkuhan

Kasus ini menyoroti bagaimana media sosial, khususnya TikTok, memfasilitasi interaksi yang bisa berujung pada hubungan terlarang dan konflik sosial. Perkenalan korban dengan istri pelaku melalui TikTok menjadi pemicu utama konflik yang berakhir dengan kekerasan fisik.

Fenomena ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam penggunaan media sosial untuk menghindari situasi yang bisa menimbulkan masalah serius dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini bukan sekadar persoalan penganiayaan biasa, melainkan cerminan dari dampak buruk media sosial yang tidak terkendali dalam ranah hubungan rumah tangga. Penggunaan media sosial tanpa kontrol dan kesadaran akan konsekuensi dapat memicu konflik besar yang berujung kriminalitas.

Kejadian ini juga memperlihatkan bagaimana emosi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan tindakan kekerasan fisik yang sangat merugikan korban dan pelaku secara hukum. Penanganan hukum yang tegas menjadi penting untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

Ke depan, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dalam konteks hubungan pribadi yang sensitif. Pihak berwajib juga perlu meningkatkan edukasi dan pengawasan terkait dampak negatif dari media sosial untuk mencegah kasus serupa.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca laporan asli di detik.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad