Pemerintah Trump Ancam Bubarkan ICC karena Dinilai Ancaman Kedaulatan AS
Pemerintahan Donald Trump kembali menunjukkan sikap keras terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dengan mengancam untuk membubarkan lembaga tersebut. Langkah ini diambil karena ICC dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan Amerika Serikat dan perlindungan terhadap personel militer AS.
Ancaman Pemerintah Trump terhadap ICC
Dalam rekaman yang dirilis pada Senin (13/7/2026), Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyatakan bahwa ICC yang awalnya hadir untuk mengadili pelanggaran terberat justru berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih radikal dan ekstrem. Rubio mengatakan, "[Tetapi ternyata menjadi] sesuatu yang jauh lebih radikal dan ekstrem," sebagaimana dikutip dari Reuters.
Lebih lanjut, Rubio menegaskan bahwa pemerintahan Trump tidak akan membiarkan ICC mengancam personel AS, termasuk agen patroli perbatasan, marinir, dan jaksa yang menangani kasus terorisme. Ancaman ini muncul di tengah desakan beberapa aktivis agar ICC menuntut personel AS terkait berbagai kebijakan, seperti deportasi migran dan serangan terhadap kapal-kapal yang diduga membawa narkotika.
Opsi yang Dipertimbangkan Pemerintah AS
Pejabat dari Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan bahwa beberapa opsi tengah dipertimbangkan untuk menekan ICC, antara lain:
- Larangan perjalanan bagi pejabat ICC
- Pencabutan visa
- Peningkatan sanksi terhadap ICC dan organisasi afiliasinya
- Tekanan diplomatik kepada negara-negara lain agar menarik diri dari ICC
"Tidak ada opsi diplomatik yang akan dikesampingkan dalam kampanye untuk membongkar ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap warga Amerika," kata pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri AS.
Kontroversi dan Latar Belakang ICC
ICC dibentuk pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, pengadilan ini hanya memiliki yurisdiksi jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili kekejaman tersebut sendiri. Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota ICC.
Meski begitu, statuta ICC memberikan wewenang kepada pengadilan untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota oleh warga negara non-anggota. Hal inilah yang menjadi sumber konflik, karena Trump dan sejumlah pejabat Washington menganggap ICC tidak memiliki hak untuk menyelidiki atau menuntut warga Amerika, khususnya personel militer AS.
Dalam artikel opini yang dipublikasikan di Wall Street Journal, Rubio menyebutkan bahwa ICC dan sekutunya tengah melancarkan perang hukum terhadap Amerika Serikat melalui instrumen hukum internasional. Ia juga menegaskan bahwa upaya ini merupakan ancaman nyata terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Respons dan Tanggapan ICC
Juru bicara ICC, Oriane Maillet, menyatakan bahwa pengadilan tidak akan berkomentar terkait ancaman dan tekanan yang dilayangkan pemerintah AS. Sepanjang beberapa tahun terakhir, ICC memang belum mengambil langkah signifikan untuk menyelidiki atau menuntut personel AS.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, ancaman pemerintah Trump untuk membubarkan ICC mencerminkan ketegangan yang semakin tajam antara Amerika Serikat dan lembaga-lembaga internasional yang berusaha menegakkan hukum global. Sikap ini tidak hanya berdampak pada hubungan diplomatik AS dengan negara-negara anggota ICC, tetapi juga mencerminkan pergeseran kebijakan luar negeri AS ke arah unilateral yang bisa memperlemah sistem hukum internasional.
Selain itu, langkah ini berpotensi memicu negara-negara lain untuk mempertimbangkan kembali komitmen mereka terhadap lembaga internasional, sehingga mengancam upaya global untuk menindak pelanggaran HAM dan kejahatan perang secara efektif. Pembubaran atau pelemahan ICC akan meninggalkan kekosongan hukum yang sulit diisi, terutama dalam menghadapi kekejaman yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Selanjutnya, publik dan para pengamat internasional perlu mengawasi perkembangan diplomasi ini secara seksama, karena kebijakan AS terhadap ICC dapat menjadi preseden bagi bagaimana negara besar memperlakukan lembaga hukum internasional di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini, pembaca dapat mengikuti berita melalui situs resmi dan media internasional terpercaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0