Kemenperin Dukung Aturan ODOL, Dorong Pasar Kendaraan Niaga Melonjak

Jul 22, 2026 - 14:00
 0  1
Kemenperin Dukung Aturan ODOL, Dorong Pasar Kendaraan Niaga Melonjak

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungannya terhadap penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2027. Kebijakan ini diprediksi mampu mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan niaga di Indonesia, seiring kebutuhan armada yang sesuai regulasi meningkat.

Ad
Ad

Peran Kebijakan ODOL dalam Memacu Pasar Kendaraan Niaga

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan zero ODOL akan menjadi pemicu bagi pelaku usaha untuk memperbarui armadanya agar sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini tentu memberi peluang bagi pabrikan kendaraan niaga untuk meningkatkan penjualan produk baru di pasar domestik.

"Ibu bapak yang saya hormati, kebijakan ODOL nanti juga akan berperan aktif dalam meningkatkan penjualan kapasitas kendaraan komersial di Indonesia," ujar Setia saat menghadiri perayaan pencapaian produksi Isuzu Karawang Plant 300 ribu unit pada Senin (20/7).

Kebijakan zero ODOL menargetkan penghapusan praktik kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang selama ini menjadi masalah besar di sektor transportasi barang. Dengan adanya aturan ini, usaha logistik dan angkutan barang harus menyesuaikan armada mereka agar tidak melanggar ketentuan, sehingga permintaan terhadap kendaraan niaga baru diperkirakan meningkat.

Isuzu dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Kebijakan ODOL

Setia Diarta juga berharap Isuzu dapat mengambil peran penting dalam implementasi aturan ODOL ini. Hal ini karena produk kendaraan niaga Isuzu sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi, sehingga mendukung pengembangan industri otomotif nasional.

"Saya harap jika kebijakan ini diimplementasikan, Isuzu dengan nilai TKDN yang tinggi, hampir semua produknya memenuhi TKDN, dapat mengambil peran dalam mendukung kebijakan ODOL ke depan," tambahnya.

Keberadaan produk dengan TKDN tinggi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun kemandirian industri otomotif nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor komponen.

Kebijakan ODOL: Fokus pada Pemilik Usaha dan Penegakan Hukum

Kebijakan zero ODOL dirancang untuk diberlakukan secara ketat mulai tahun 2027, dengan fokus penindakan tidak hanya kepada sopir, tetapi juga kepada pemilik usaha yang menjadi pelaku utama praktik ODOL selama ini. Hal ini menandai langkah tegas pemerintah dalam memberantas pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas, tetapi juga diklasifikasikan sebagai kejahatan lalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, kendaraan yang mengalami over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan di luar ketentuan, sedangkan overload merupakan pelanggaran karena muatan melebihi batas yang diizinkan.

  • Kendaraan over dimension melanggar Pasal 277 UU 22/2009 dan dikenakan sanksi pidana.
  • Overload dianggap pelanggaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan jalan.
  • Penindakan akan menyasar pemilik usaha sebagai aktor utama praktik ODOL.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL serta menjaga kondisi infrastruktur jalan yang lebih baik.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, dukungan Kemenperin terhadap aturan zero ODOL adalah sinyal positif bagi industri kendaraan niaga dalam negeri. Kebijakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga peluang ekonomi besar yang dapat mengangkat sektor otomotif komersial. Permintaan kendaraan niaga baru diprediksi melonjak karena perusahaan logistik dan pengangkutan harus menyesuaikan armada mereka dengan standar baru agar terhindar dari sanksi pidana.

Namun, tantangan terbesar ada pada kesiapan industri dan pelaku usaha dalam menyesuaikan diri. Peralihan armada ke kendaraan sesuai regulasi memerlukan investasi besar yang bisa memberatkan terutama usaha kecil menengah. Di sinilah peran pemerintah sangat krusial untuk memberikan insentif atau dukungan agar aturan ini tidak berujung pada beban berlebih bagi pelaku usaha.

Ke depan, kita perlu mengawasi implementasi kebijakan ini dan bagaimana dampaknya terhadap pasar kendaraan niaga serta keselamatan transportasi. Kebijakan zero ODOL juga menjadi momentum penting bagi penguatan industri otomotif nasional melalui peningkatan TKDN dan inovasi produk sesuai kebutuhan pasar domestik.

Untuk informasi lebih lengkap terkait kebijakan ODOL dan dampaknya, Anda dapat membaca langsung melalui CNN Indonesia dan situs resmi Kepolisian Republik Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad