KPH Bukit Punggur Dorong Kelompok Sosial Tertib Bayar PSDH untuk Tata Kelola Hutan Lebih Baik
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur mengambil langkah strategis dengan memfasilitasi pertemuan penting guna memperkuat kepatuhan kelompok Perhutanan Sosial dalam memenuhi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Kegiatan ini melibatkan Badan Pengelola Hutan Lindung (BPHL) Wilayah VI Bandar Lampung serta 19 kelompok Perhutanan Sosial yang beroperasi di wilayah kerja KPH Bukit Punggur.
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pembayaran PSDH
Ronald Panjaitan, Kepala KPH Bukit Punggur, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk meningkatkan kepatuhan para kelompok Perhutanan Sosial sebagai wajib bayar PSDH. Kehadiran BPHL Wilayah VI Bandar Lampung dalam acara tersebut sangat penting karena memberikan pembinaan, pengawasan, dan bimbingan teknis terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PSDH.
“Kami mengapresiasi kehadiran BPHL Wilayah VI Bandar Lampung yang memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada kelompok Perhutanan Sosial dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Ronald pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Ronald, pendampingan ini esensial untuk memastikan kelompok memahami mekanisme dan prosedur pemenuhan kewajiban PSDH. Materi yang disampaikan tidak hanya berupa cara pembuatan akun dan penggunaan aplikasi, tetapi juga mencakup aspek administrasi yang tertib, transparansi, serta akuntabilitas.
Kepentingan Tata Kelola Pemanfaatan Hasil Hutan
Kegiatan tersebut juga membahas berbagai aspek yang sangat penting dalam tata kelola pemanfaatan hasil hutan di areal Perhutanan Sosial, termasuk:
- Tertib administrasi pembayaran PSDH
- Transparansi penggunaan dana PSDH
- Akuntabilitas pelaporan hasil hutan
- Kepatuhan terhadap peraturan PNBP PSDH
Ronald menegaskan bahwa PSDH bukan sekadar kewajiban pembayaran, melainkan bagian integral dari tata kelola sumber daya hutan negara yang berkelanjutan.
“Setiap kelompok harus memastikan seluruh data yang disampaikan sesuai dengan kondisi dan kegiatan yang sebenarnya. Data produksi, jenis komoditas, volume hasil hutan, serta dokumen pendukung harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Hal ini penting agar pengelolaan Perhutanan Sosial menjadi lebih tertib dan akuntabel, sehingga mendukung kelestarian hutan sekaligus meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Harapan dan Dampak Positif dari Pendampingan
Melalui pendampingan yang dilakukan bersama BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, diharapkan kelompok Perhutanan Sosial dapat lebih memahami dan menjalankan kewajiban PSDH dengan baik. Kepatuhan administrasi dan pembayaran yang meningkat akan:
- Mendukung tata kelola pemanfaatan hasil hutan yang lebih transparan dan bertanggung jawab
- Meningkatkan kepercayaan pemerintah dan masyarakat terhadap pengelolaan Perhutanan Sosial
- Menjadi contoh positif bagi kelompok sosial lain dalam pengelolaan sumber daya hutan
Menurut laporan RRI, langkah ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat sinergi antara pengelola hutan dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memenuhi regulasi yang berlaku.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif KPH Bukit Punggur dalam mendorong tertib pembayaran PSDH oleh kelompok Perhutanan Sosial adalah langkah krusial dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya hutan secara menyeluruh. Kepatuhan terhadap kewajiban PSDH tidak hanya soal administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen kelompok dalam menjaga keberlanjutan hutan dan memberikan kontribusi nyata kepada negara.
Selama ini, salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Perhutanan Sosial adalah lemahnya kontrol dan transparansi dalam pemanfaatan hasil hutan. Dengan pendampingan teknis yang intensif, kelompok sosial diharapkan mampu mengelola sumber daya hutan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga dapat mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.
Ke depan, pembelajaran dan pembinaan seperti ini perlu diperluas tidak hanya di Way Kanan tetapi juga di wilayah lain yang memiliki potensi Perhutanan Sosial. Pemerintah dan instansi terkait harus terus memantau dan memberikan dukungan agar kebijakan PSDH dapat benar-benar menjadi instrumen pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan dan mendukung program-program pengelolaan hutan yang bertanggung jawab demi masa depan lingkungan hidup yang lebih baik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0