Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Intervensi Kasus ABK Fandi yang Dituntut Mati
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan respons keras terhadap tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam proses hukum kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau.
Kejadian ini bermula saat JPU Muhammad Arfian dalam persidangan meminta agar majelis hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan, serta mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk DPR. Namun, Habiburokhman membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa Komisi III DPR justru bertanggung jawab memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan undang-undang.
Habiburokhman Tegaskan DPR Tidak Intervensi Kasus Fandi
Dalam rapat audiensi yang digelar di kompleks parlemen pada Kamis (26/2), Habib menegaskan, "Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum". Ia juga meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memberikan teguran kepada JPU Muhammad Arfian atas pernyataannya tersebut.
Menurut Habib, bukan hanya DPR yang memiliki hak memberikan pendapat mengenai proses hukum. Masyarakat pun berhak menyampaikan sikapnya, termasuk melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan, sebagai bentuk partisipasi dalam proses peradilan.
Konteks Kasus Fandi dan Penjelasan Hukuman Mati
Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan bermula dari temuan sekitar 2 ton sabu di kapal tempat ia bekerja. Fandi bersama sejumlah terdakwa lain dituntut dengan hukuman mati oleh JPU. Dalam dakwaan primair, peredaran narkoba tersebut dilakukan bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong.
Habiburokhman menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukuman mati merupakan hukuman alternatif terakhir, yang harus diterapkan dengan sangat selektif. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum mempertimbangkan hal tersebut secara cermat.
"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," ujar Habib.
Respons Jaksa dan Proses Hukum Berjalan
JPU Muhammad Arfian menegaskan dalam persidangan bahwa proses hukum harus berjalan murni berdasarkan fakta, tanpa pengaruh dari tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR, maupun pihak lainnya. Pernyataan ini sempat memicu ketegangan antara DPR dan jaksa dalam konteks persepsi intervensi.
Fandi Ramadhan sendiri telah dituntut hukuman mati pada 5 Februari lalu. Di sisi lain, masih ada satu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr Tan alias Jacky Tan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, perdebatan antara DPR dan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini mencerminkan ketegangan klasik antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mengawal proses hukum yang sensitif, terutama yang menyangkut tuntutan hukuman mati. Intervensi seringkali menjadi kata kunci yang diperdebatkan, namun penting untuk dipahami bahwa pengawasan DPR melalui Komisi III sebenarnya berfungsi sebagai kontrol agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak sewenang-wenang.
Kita juga harus cermat melihat bahwa tuntutan hukuman mati merupakan isu yang menyentuh aspek kemanusiaan dan keadilan. Dengan KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir, maka proses penegakan hukum harus sangat berhati-hati dan transparan. Peran DPR dalam hal ini bukan untuk mengintervensi, melainkan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia.
Ke depannya, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini dengan seksama, termasuk bagaimana jaksa dan pengadilan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tuntutan hukuman mati. Legislator juga harus terus menjalankan fungsi pengawasan tanpa terjebak pada kesan intervensi, agar sistem hukum Indonesia semakin kuat dan terpercaya.
Kesimpulan
Kasus Fandi Ramadhan membuka diskursus penting mengenai batasan pengawasan DPR terhadap proses hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menerapkan hukuman mati secara selektif. Keduanya harus berjalan beriringan demi tegaknya hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0