Jaksa Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi DPR dalam Kasus 2 Ton Sabu ABK Fandi

Mar 2, 2026 - 04:34
 0  4
Jaksa Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi DPR dalam Kasus 2 Ton Sabu ABK Fandi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan agar semua pihak, termasuk anggota DPR, tidak melakukan intervensi dalam proses hukum kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus ini melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) di kapal Sea Dragon yang menjadi tersangka utama.

Ad
Ad

Jaksa Minta Proses Hukum Berjalan Tanpa Tekanan

Dalam replik yang dibacakan di persidangan pada Rabu (25/2), JPU Muhammad Arfian menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta persidangan, tanpa adanya campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," ujar Arfian.

Jaksa meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan objektif hanya berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan karena opini publik atau tekanan dari luar.

Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon. Faktanya, dari proses penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan puluhan kardus berisi sabu sebanyak 1,9 ton lebih yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Penindakan gabungan oleh BNN, Bea Cukai, dan TNI AL menunjukkan bahwa terdakwa terlibat aktif dalam penyelundupan barang ilegal tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak serius bagi generasi bangsa, sehingga penanganannya harus tegas dan tidak dipengaruhi tekanan publik.

"Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan," tegas jaksa menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda duplik dari penasihat hukum sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada 5 Maret 2026.

Respons Kuasa Hukum dan Pernyataan DPR

Kuasa hukum Fandi Ramadhan menolak seluruh replik jaksa dan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan. Mereka menilai terdakwa tidak mengetahui adanya narkoba di kapal dan menolak tuntutan hukuman mati.

"Dengan ini kami menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa penuntut umum tersebut," kata pihak penasihat hukum.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan keprihatinannya atas tuntutan pidana mati terhadap para ABK, yang menurutnya merupakan "ikan-ikan kecil" dalam kasus ini. Willy menilai hukuman mati sulit diterima akal sehat jika tanpa kejelasan peran dan berharap pengadilan melihat relasi kuasa yang lebih besar.

"Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya," ujar Willy.

Menurutnya, aktor besar di balik penyelundupan ini belum tertangkap, sehingga putusan terhadap para terdakwa harus dilakukan dengan hati-hati dan adil.

Penjelasan Kejaksaan Tinggi Kepri

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, menjelaskan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan bersama rekan-rekannya telah mengetahui sejak awal bahwa mereka direkrut oleh perusahaan jasa penerimaan ABK ilegal untuk menjadi ABK kapal Sea Dragon yang membawa sabu.

"Terdakwa sudah mengetahui dari awal bahwa dia direkrut untuk jadi ABK kapal Sea Dragon yang membawa 67 kardus berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 1,9 ton," kata Diah.

Fandi dan beberapa terdakwa lainnya dituntut pidana mati atas peredaran narkoba tersebut, sementara ada pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fakta dan Dampak Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

  • Barang bukti sabu seberat 1.995.130 gram ditemukan di kapal tanker Sea Dragon.
  • Penangkapan dilakukan oleh gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL di perairan Kepulauan Riau.
  • Fandi Ramadhan dan beberapa ABK lainnya dituntut hukuman mati atas keterlibatan mereka.
  • Pihak DPR mempertanyakan keadilan tuntutan terhadap ABK sebagai pelaku kecil.
  • Kasus ini mengungkap modus pelayaran yang disalahgunakan mafia narkoba sebagai tameng bisnis gelap mereka.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang melibatkan ABK Fandi Ramadhan ini bukan sekadar persoalan hukum pidana biasa, melainkan mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama mengingat dampak luas narkotika terhadap generasi muda dan stabilitas sosial.

Namun, tuntutan hukuman mati terhadap para ABK yang dianggap sebagai "ikan kecil" menimbulkan perdebatan tentang proporsionalitas hukuman dan peran pelaku utama yang masih buram. Ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait sistem peradilan narkoba kita: Apakah fokus penegakan hanya terarah pada pelaku bawah tanpa menelusuri aktor besar di balik jaringan?

Masyarakat dan aparat hukum harus mengawasi proses persidangan ini dengan ketat, memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara menyeluruh dan transparan. Selanjutnya, perhatian harus diberikan pada upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara sistemik, bukan hanya pada penindakan kasus satu-persatu.

Sidang putusan yang dijadwalkan pada 5 Maret 2026 ini menjadi momen krusial bagi keadilan di Indonesia. Semua pihak diharapkan menghormati independensi peradilan dan mendukung penegakan hukum yang adil tanpa intervensi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad