Longsor Sampah di Bantargebang: Tragedi Berulang yang Memerlukan Solusi Mendesak
Sampah yang menumpuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, kembali menjadi sumber bencana pada 8 Maret 2026. Longsor tumpukan sampah yang terjadi di Zona 4 Kecil mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Peristiwa tragis ini bukan pertama kali terjadi, melainkan bagian dari bencana berulang yang memperlihatkan kegagalan tata kelola sampah yang serius di wilayah tersebut.
Tragedi Longsor Sampah yang Berulang di Bantargebang
Longsor di Bantargebang bukan kejadian baru. Menurut laporan Mongabay Indonesia, longsor sebelumnya pernah terjadi pada 31 Desember 2025 di lokasi yang hanya berjarak 500 meter dari titik longsor Maret 2026. Bahkan, data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat bencana serupa pernah terjadi sejak tahun 2003, termasuk longsor pada 2006 yang menelan puluhan korban jiwa.
Menurut Bagong Suyoto, warga sekitar dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional, longsor terjadi akibat kesalahan teknis pengelolaan sampah. Dia menjelaskan bahwa tumpukan sampah lama tidak pernah diaduk atau dikupas sebelum ditumpuk dengan sampah baru sehingga menjadi labil dan rawan longsor. Faktor hujan juga memperparah kondisi tersebut.
Faktor Penyebab dan Dampak Metode Open Dumping
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa metode open dumping yang masih digunakan di Bantargebang adalah faktor utama longsor. Sampah ditumpuk begitu saja tanpa pengolahan, pemadatan, maupun penutupan tanah. Dia menyebut kondisi ini sebagai fenomena gunung es yang mencerminkan kegagalan pengelolaan sampah Jakarta secara keseluruhan.
Bantargebang menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun, dengan produksi sampah Jakarta mencapai lebih dari 7.354 ton per hari. Metode open dumping berpotensi menimbulkan bencana lain seperti pencemaran air lindi dan gas metana, yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Karena kejadian ini berulang dan menimbulkan korban jiwa, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah meningkatkan status hukum kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Pengelola TPST Bantargebang terindikasi melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana 5-10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Penanganan Pascabencana
Di lokasi kejadian, saksi mata seperti Darja membantu tim SAR dalam pencarian korban dan pemetaan titik longsor. Korban yang ditemukan termasuk supir truk sampah dan pemulung yang bekerja di area tersebut. Pasca longsor, aktivitas pembuangan sampah dilanjutkan di zona lain, namun area longsor masih ditandai dengan garis polisi dan papan peringatan bahaya.
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta mendukung pengurangan beban TPST dengan mendorong pemilahan sampah dari sumber. Kepala Dinas, Asep Kuswanto, menyebut strategi jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta mencakup pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan komunitas.
Selain itu, teknologi pengolahan sampah seperti RDF Plant Rorotan mulai dioperasikan dengan kapasitas awal sekitar 300 ton per hari, yang akan ditingkatkan sampai 1.000 ton per hari. Teknologi ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada metode open dumping yang berbahaya.
Tata Kelola Sampah yang Amburadul dan Perlunya Reformasi
Menurut Bagong, tata kelola sampah di Indonesia masih amburadul, didorong oleh praktik korupsi dan minimnya anggaran. Dia menyoroti porsi anggaran pengelolaan sampah yang sangat kecil, rata-rata di bawah 2-3% dari APBD, sehingga pengelolaan tidak maksimal.
Dia mencontohkan di Jakarta, dari APBD Rp78,7 triliun, hanya sekitar Rp1,5 triliun (2%) dialokasikan untuk TPST Bantargebang. Sedangkan di beberapa daerah lain anggarannya jauh lebih kecil. Bagong menyarankan agar pemerintah daerah menaikkan anggaran pengelolaan sampah menjadi 3-5% dari APBD untuk mendukung penggunaan multi-teknologi pengolahan seperti komposting, daur ulang, dan waste to energy.
Aktivis lingkungan seperti Ibar Akbar dari Greenpeace Indonesia dan Wahyu Eka Styawan dari Walhi Nasional mendesak sistem pengelolaan sampah beralih dari bergantung pada TPA ke fokus pengurangan plastik, pemilahan, dan pemanfaatan ulang sejak hulu. Mereka juga menekankan pentingnya kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) agar produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
Wahyu mengingatkan bahwa mayoritas TPA di Indonesia masih menerapkan open dumping dan banyak yang harus ditutup karena sudah melampaui kapasitas. Dalam enam bulan terakhir saja, terdapat 3-5 peristiwa longsor sampah di berbagai daerah sebagai indikator krisis pengelolaan sampah nasional.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, bencana longsor sampah di Bantargebang adalah cermin nyata dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang sudah berlangsung lama dan terabaikan. Perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola sampah menjadi sangat mendesak, bukan hanya untuk mencegah bencana serupa tetapi juga untuk menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penegakan hukum yang sudah dilakukan adalah langkah penting, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan perbaikan manajemen, peningkatan anggaran, dan inovasi teknologi yang tepat guna. Pemerintah harus segera mengimplementasikan strategi pengurangan sampah yang efektif, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mendorong tanggung jawab produsen.
Ke depan, perhatian harus difokuskan pada pembangunan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dengan prinsip zero waste dan circular economy. Jika tidak, bencana longsor dan dampak lingkungan lainnya akan terus berulang dengan konsekuensi yang semakin berat.
Untuk informasi lebih lanjut dan update terkini soal pengelolaan sampah di Indonesia, pembaca disarankan mengikuti perkembangan berita pada sumber resmi seperti Mongabay Indonesia dan media nasional terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0