Kecelakaan Odong-odong Mojokerto: Pelanggaran Fatal dan Penyebab Kematian Penumpang

Mar 31, 2026 - 18:20
 0  4
Kecelakaan Odong-odong Mojokerto: Pelanggaran Fatal dan Penyebab Kematian Penumpang

Kecelakaan tragis yang melibatkan odong-odong di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto, telah menewaskan satu penumpang dan membuka fakta pelanggaran serius terkait regulasi kendaraan di jalan umum. Insiden ini menjadi sorotan karena kendaraan yang digunakan ternyata tidak memenuhi standar keselamatan dan aturan yang berlaku.

Ad
Ad

Fakta Pelanggaran dan Kondisi Odong-odong

Menurut keterangan dari Ipda Beni Hermawan, Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, kendaraan odong-odong bernomor polisi S 8185 PA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 277 dan Pasal 278. Pasal 277 melarang modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, sementara Pasal 278 mengatur kewajiban kelengkapan komponen keselamatan.

“Perubahan bentuk kendaraan yang tidak sesuai dengan ATPM dapat dikenai pidana penjara satu tahun atau denda Rp24 juta,” jelas Ipda Beni.

Lebih lanjut, odong-odong tersebut tidak dilengkapi dengan rumah-rumah kendaraan seperti kaca depan, kaca samping, dan pelindung lain yang esensial untuk keselamatan penumpang. Kondisi terbuka ini meningkatkan risiko penumpang terpental saat terjadi kecelakaan.

“Tanpa kaca dan pelindung, penumpang sangat rentan. Bahkan dengan kendaraan standar saja, tanpa sabuk keselamatan bisa terpental, apalagi yang terbuka seperti ini,” tambah Beni.

Kendaraan itu merupakan hasil modifikasi dari bus mini tua produksi sekitar tahun 1994 yang secara aturan sudah tidak boleh digunakan untuk jalur ekstrem karena batas usia operasional kendaraan pariwisata maksimal 13 tahun.

Kronologi Kecelakaan dan Penyebab Utama

Kecelakaan terjadi ketika odong-odong mengangkut sekitar 21 penumpang dari Kebon Agung menuju Dusun Jati di Desa Jatidukuh. Saat melintasi tanjakan, kendaraan diduga tidak kuat menanjak dan tergelincir mundur.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya bekas pengereman, namun kendaraan tetap meluncur mundur sebelum menabrak pembatas jalan, terguling, dan menghantam tiang listrik.

“Saat terguling itulah kendaraan menghantam tiang listrik. Tidak ada bekas seretan panjang, jadi benturan terjadi saat posisi terguling,” jelas Ipda Beni.

Sejumlah saksi juga melaporkan beberapa penumpang berdiri dan bernyanyi selama perjalanan, sehingga saat kendaraan kehilangan kendali, mereka tidak sempat menyelamatkan diri dan terpental dari kendaraan.

Masalah Uji Kelayakan dan Regulasi

Polisi menduga odong-odong tersebut sudah lama tidak menjalani uji KIR berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan kendaraan. Meskipun kapasitas kendaraan sekitar 30 orang, saat kecelakaan jumlah penumpang tidak penuh, namun hal ini tidak menghilangkan risiko akibat ketidaklayakan kendaraan itu sendiri.

Kendaraan lama dengan modifikasi tidak sesuai dan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, jelas tidak layak untuk melintasi jalur ekstrem seperti tanjakan di lokasi kejadian. Penggunaan kendaraan tersebut menimbulkan potensi bahaya besar bagi penumpang dan pengguna jalan lain.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kecelakaan odong-odong di Mojokerto ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan cerminan kegagalan pengawasan dan penegakan aturan keselamatan kendaraan di jalan umum. Modifikasi ilegal dan penggunaan kendaraan tua di jalur ekstrem menunjukkan adanya celah regulasi yang harus segera ditutup.

Lebih jauh, fenomena odong-odong yang sering dipakai sebagai sarana transportasi alternatif wisata atau hiburan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Langkah preventif seperti pengawasan ketat, edukasi pengusaha transportasi, dan penegakan hukum harus diperkuat untuk mencegah tragedi serupa terjadi kembali.

Ke depan, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dan memilih moda transportasi yang memenuhi standar. Kecelakaan ini harus menjadi alarm bahwa keselamatan tidak bisa ditawar demi keuntungan sesaat.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini terkait kecelakaan odong-odong di Mojokerto, simak terus update berita melalui sumber aslinya dan media terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad