Tiket Pesawat Naik hingga 13%, INACA Apresiasi Kebijakan Pemerintah
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memberikan dukungan atas kebijakan pemerintah yang mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13% sebagai langkah meredam dampak lonjakan harga avtur global.
INACA Apresiasi Kebijakan Pemerintah Atasi Lonjakan Harga Avtur
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah sangat krusial mengingat kenaikan harga BBM avtur yang tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Dalam pernyataannya pada Senin, 6 April 2026, Denon mengungkapkan,
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah."
Menurut Denon, langkah pemerintah sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat saat ini. Salah satu kebijakan penting yang mendapat sorotan adalah penghapusan bea masuk suku cadang menjadi 0% dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 11%.
Kebijakan Pendukung untuk Maskapai dan Masyarakat
Lebih lanjut, Denon berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan di lapangan agar membantu operasional maskapai dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Ia juga menekankan pentingnya kebijakan tersebut untuk mendukung konektivitas transportasi udara nasional.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan kunci yang diambil pemerintah untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik dalam kisaran 9-13%:
- Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%
- Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ditetapkan sebesar 38%
- Penghapusan bea masuk suku cadang menjadi 0%
- Penundaan penerapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat
Harga Tiket Pesawat dan Subsidi Pemerintah
Pemerintah mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik pada rentang 9-13% untuk menyesuaikan dengan lonjakan harga avtur global yang dipicu oleh konflik geopolitik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah pertama untuk menjaga kenaikan harga tiket di kisaran tersebut adalah pemberian subsidi PPN DTP sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus meringankan beban masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, keputusan pemerintah mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat hingga 13% merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk menstabilkan industri penerbangan di tengah tekanan harga avtur global yang tidak terkendali. Dengan adanya subsidi PPN DTP dan penghapusan bea masuk suku cadang, pemerintah tidak hanya mengurangi beban biaya operasional maskapai tetapi juga berusaha menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Kendati demikian, kenaikan harga tiket ini berpotensi menimbulkan dampak sosial terutama bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada moda transportasi udara. Oleh karena itu, pemerintah dan maskapai perlu terus memantau dinamika harga dan memastikan subsidi serta kebijakan pendukung dapat berjalan efektif untuk menjaga keseimbangan antara kelangsungan bisnis maskapai dan akses transportasi publik yang terjangkau.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap perkembangan harga avtur dan kondisi pasar penerbangan. Menurut laporan resmi, langkah-langkah ini menjadi model yang dapat diterapkan jika terjadi gejolak harga bahan bakar di masa depan, sehingga konektivitas transportasi udara di Indonesia tetap terjaga.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0