Dishub Balangan Ubah Aturan Belok Kiri untuk Tekan Risiko Kecelakaan di Dua Titik
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan mengambil langkah strategis dengan mengubah aturan belok kiri di dua persimpangan utama guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Perubahan ini resmi diterapkan pada Rabu, 22 April 2026, sebagai bagian dari upaya menata ulang arus kendaraan demi meningkatkan keamanan di Bumi Sanggam.
Perubahan Aturan Belok Kiri di Persimpangan Vital
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Balangan mengganti rambu lalu lintas yang semula bertuliskan "Belok Kiri Jalan Terus" (BKJT) menjadi "Belok Kiri Ikuti Isyarat" (BKII). Dua titik persimpangan yang menjadi sasaran utama adalah ruas Jalan Paringin Barat dan ruas dari arah Halong tepat di depan Gedung Sanggam.
Menurut Kepala Bidang LLAJ, Muhammad, kebijakan ini bukan semata pergantian papan rambu. "Ini adalah langkah penting untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di lokasi tersebut," ujarnya.
Alasan dan Dampak Perubahan Aturan
Dengan diberlakukannya rambu BKII, kendaraan yang hendak belok kiri diwajibkan berhenti saat lampu merah dan hanya boleh melanjutkan perjalanan ketika lampu hijau menyala. Tujuannya adalah mencegah tabrakan dengan arus kendaraan yang melaju lurus dari arah berlawanan.
Evaluasi mendalam oleh tim Dishub mengungkapkan bahwa arus lalu lintas di kedua persimpangan tersebut semakin padat setiap hari. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan yang cukup tinggi, terutama akibat pengendara yang masih melaju terus saat belok kiri tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas.
"Sebelumnya, banyak pengendara tetap melaju saat belok kiri meski kondisi tidak aman. Hal ini sangat membahayakan pengendara lain yang sedang mendapatkan giliran jalan," tambah Muhammad.
Sosialisasi dan Penegakan Aturan Baru
Dishub Balangan mengimbau masyarakat untuk segera beradaptasi dengan aturan baru yang telah disosialisasikan. Selama masa transisi, petugas akan ditempatkan di lapangan untuk memberikan edukasi secara langsung sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan baru ini.
"Mari patuhi rambu dan isyarat lalu lintas demi keselamatan bersama. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib di Kabupaten Balangan," kata Muhammad.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, perubahan aturan belok kiri di dua persimpangan utama Kabupaten Balangan ini merupakan langkah yang sangat krusial dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan pengendara. Perubahan dari BKJT menjadi BKII tidak hanya mengubah pola berkendara, tetapi juga menuntut kesadaran masyarakat dalam menaati isyarat lalu lintas yang lebih ketat.
Lebih jauh, hal ini menandakan bahwa pemerintah daerah mulai serius dalam merespons dinamika arus lalu lintas yang semakin kompleks akibat peningkatan volume kendaraan. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan serta kesadaran pengguna jalan untuk disiplin. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan edukasi berkelanjutan, potensi pelanggaran tetap besar.
Ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan harus terus memantau dampak perubahan ini, terutama apakah mampu menekan angka kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas. Ini juga menjadi momentum bagi Kabupaten Balangan untuk mengembangkan sistem manajemen lalu lintas yang lebih modern dan terintegrasi.
Informasi lengkap terkait kebijakan ini dapat dilihat pada sumber aslinya di RRI Banjarmasin. Selain itu, berita serupa yang membahas kebijakan keselamatan lalu lintas dapat ditemukan di Kompas.
Perubahan aturan lalu lintas ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di Balangan. Mari bersama mendukung dan menerapkan aturan dengan disiplin demi keselamatan kita bersama.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0