PN Jakpus Hukum Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp 531 M Gara-gara Gugatan Jusuf Hamka

Apr 23, 2026 - 14:50
 0  4
PN Jakpus Hukum Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp 531 M Gara-gara Gugatan Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan menghukum Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau yang dikenal sebagai Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta dan Rp 50 miliar. Total nilai ganti rugi ini mencapai Rp 531,5 miliar, sebagai hasil dari gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Ad
Ad

Putusan ini diketok pada Rabu, 22 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji bersama anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini menempatkan CMNP sebagai Penggugat, sementara Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat I dan II. Selain itu, Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi juga terlibat sebagai Turut Tergugat I dan II.

Isi Putusan dan Penjelasan Majelis Hakim

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat. Hukuman yang dijatuhkan meliputi pembayaran ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

  1. Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil USD 28 juta dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
  3. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi immateriil Rp 50 miliar.
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk pada putusan.
  5. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000.
  6. Menolak gugatan selebihnya.

Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai transaksi tanggal 12 Mei 1999 adalah perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli, sesuai Pasal 1541 KUHPerdata. Transaksi ini melibatkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan, yang menurut hakim, para tergugat telah mengetahui tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tahun 1988.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa transaksi 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli. Para tergugat sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,"

Selain itu, hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak terbatas pada perusahaan, melainkan juga pada harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. Ini berlandaskan Pasal 3 ayat 2 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diterapkan kepada Hary Tanoe sebagai Tergugat I.

Sunoto menyatakan putusan ini belum bersifat final dan pihak yang tidak puas berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi serta ahli.

Implikasi dari Putusan PN Jakpus

  • Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding wajib menanggung kerugian materiil dan immateriil yang besar, memperlihatkan risiko hukum korporasi dalam transaksi keuangan.
  • Putusan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan Bank Indonesia terkait instrumen keuangan seperti NCD.
  • Penerapan doktrin piercing the corporate veil menjadi peringatan bagi pemegang saham dan direksi agar bertindak dengan itikad baik dan menghindari penyalahgunaan nama korporasi.

Menurut laporan detikNews, putusan ini menjadi sorotan di dunia hukum dan bisnis karena menyangkut figur publik dan perusahaan besar di Indonesia.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, putusan ini bukan hanya soal ganti rugi miliaran rupiah, melainkan juga menandai sebuah warning keras bagi para pelaku bisnis dan korporasi di Indonesia. Pengadilan menunjukkan sikap tegas terhadap praktik yang dianggap melawan hukum dan memanfaatkan celah korporasi untuk menghindari tanggung jawab pribadi. Ini menjadi preseden penting dalam penguatan tata kelola korporasi (corporate governance) di Indonesia.

Selain itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil membuka ruang bagi masyarakat dan pemegang saham untuk lebih waspada terhadap tindakan direksi dan komisaris. Tindakan hukum yang semula sulit ditembus kini dapat menjangkau pribadi pelaku, apalagi jika ditemukan itikad buruk. Hal ini bisa mendorong perbaikan budaya bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Ke depan, publik dan pengusaha harus mengawasi perkembangan perkara ini, terutama jika ada upaya banding. Putusan ini juga dapat mendorong regulator memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang rumit untuk mencegah sengketa serupa. Warga dan investor layak menunggu keputusan final yang akan menentukan arah hukum korporasi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad