Kejari HST Edukasi Pengelolaan Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan penerangan hukum yang fokus pada pengelolaan risiko permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2026, bertempat di Aula Hotel Istiqamah, Barabai.
Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa penerangan hukum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan barang dan jasa terkait risiko hukum yang melekat pada pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Pada bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran sentral dalam menyukseskan pembangunan nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, hingga transformasi digital di sektor pendidikan. Semua itu bermuara pada proses pengadaan," ujar Aditya Rakatama.
Peserta dan Narasumber Kegiatan
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab HST, khususnya para pelaku pengadaan, jaksa dari Kejari HST, penyedia barang dan jasa, auditor dari Inspektorat, perwakilan RSUD, Direksi BUMD, serta undangan lainnya. Narasumber utama adalah Dr. Fahrurazi, MSi, fasilitator pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Risiko Hukum dan Pentingnya Pemahaman Regulasi
Aditya menekankan bahwa besarnya anggaran yang dikelola dalam pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab dan risiko hukum yang dihadapi. Ketidakpahaman terhadap regulasi yang terus berkembang membuat aparatur pemerintah rentan menghadapi masalah hukum.
"Kegiatan ini hadir sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan agar setiap proses pengadaan memiliki landasan hukum yang kuat, tepat, serta mitigasi risiko yang memadai," tambah Aditya.
Prinsip Pengadaan yang Harus Dijalankan
Menurutnya, setiap kegiatan pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip:
- Tepat waktu
- Tepat mutu
- Tepat sasaran
Hal ini bertujuan agar setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi. Dengan demikian, hasil kegiatan pengadaan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Hulu Sungai Tengah.
Fungsi Preventif Kejaksaan dalam Pengadaan
Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi represif melalui penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan fungsi preventif. Fungsi tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum, penerangan hukum, dan pengamanan pembangunan strategis, sehingga permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, memperkuat pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan.
Menurut laporan Antara Kalsel, pendekatan seperti ini sangat penting untuk mengurangi risiko kerawanan hukum yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif Kejari HST dalam mengedukasi pengelolaan risiko hukum pengadaan barang dan jasa merupakan langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga mencerminkan keseriusan aparat hukum dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Di tengah maraknya kasus korupsi dan penyalahgunaan dana pengadaan di berbagai daerah, penerangan hukum seperti ini menjadi a game-changer for public service integrity.
Selanjutnya, langkah preventif ini diharapkan mampu mendorong aparatur pemerintah dan penyedia barang/jasa untuk lebih berhati-hati dan taat terhadap regulasi yang terus berkembang. Hal ini penting agar pengadaan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi atau maladministrasi yang merugikan masyarakat luas.
Ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu terus memantau dan mendukung upaya peningkatan kapasitas melalui edukasi hukum, agar pembangunan daerah semakin efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, Kejari HST tidak hanya menjadi institusi penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun Hulu Sungai Tengah yang lebih baik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0