Partai Buruh Dorong Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Putusan MK

Jul 3, 2026 - 16:10
 0  2
Partai Buruh Dorong Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Putusan MK

Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru melalui Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB). Langkah ini merupakan respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menginstruksikan pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan, terpisah dari UU Cipta Kerja.

Ad
Ad

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Dorong Regulasi Ketenagakerjaan Baru

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan bahwa partainya menyambut baik inisiatif berbagai pihak yang memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

KSP-PB sendiri telah dibentuk sejak sekitar satu tahun lalu dan melibatkan beragam organisasi serikat pekerja serta organisasi masyarakat, seperti serikat petani, guru honorer, dosen dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan. Hal ini menunjukkan luasnya dukungan yang terjalin untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di berbagai sektor.

Naskah RUU Ketenagakerjaan Baru Diserahkan ke DPR dan Pemerintah

Menurut Said, KSP-PB telah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman, yang disampaikan ke DPR dan pemerintah pada 30 September 2025 saat rapat dengar pendapat. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan DPR, komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Badan Legislasi DPR, serta tiga menteri terkait.

Dalam forum itu, KSP-PB mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak merevisi aturan ketenagakerjaan yang sudah ada, melainkan membentuk undang-undang baru secara menyeluruh.

"Dalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru," tambah Said.

Partai Buruh Dukung Aliansi Serikat Pekerja Lain

Said menegaskan bahwa Partai Buruh tidak mempermasalahkan munculnya aliansi serikat buruh lain yang memiliki tujuan serupa. Justru menurutnya, semakin banyak kelompok yang memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan baru akan semakin menguatkan posisi pekerja.

"Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja," katanya.

Perjuangan KSP-PB berlandaskan pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan menginstruksikan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari skema omnibus law.

Putusan MK dan Instruksi Pemerintah Menyambut Pembentukan UU Baru

Pada 31 Oktober 2024, MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru, memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan UU baru tersebut dan mengingatkan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh dalam proses pembentukan regulasi.

Selain itu, pada 1 Mei 2026, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di hadapan massa buruh mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dalam proses ini.

Langkah Selanjutnya dan Implikasi bagi Dunia Ketenagakerjaan

Dengan dukungan dari Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam KSP-PB, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diharapkan bisa memperbaiki kondisi kesejahteraan buruh dan mengakomodasi tuntutan mereka secara lebih menyeluruh dibandingkan aturan sebelumnya yang terintegrasi dalam omnibus law.

Proses legislasi ini menjadi momentum penting dalam konteks politik dan sosial tenaga kerja di Indonesia, mengingat regulasi ketenagakerjaan yang jelas dan berpihak pada buruh akan berkontribusi pada stabilitas dan keadilan sosial.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, dorongan Partai Buruh bersama KSP-PB untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan baru bukan sekadar respons atas putusan MK, tetapi juga sinyal kuat akan perubahan paradigma perlindungan pekerja di Indonesia. Penolakan revisi dan penekanan pada pembentukan undang-undang baru menandai upaya untuk menghapus sisa kebijakan yang dianggap tidak pro-buruh dalam UU Cipta Kerja.

Lebih jauh, keterlibatan beragam elemen masyarakat pekerja dalam koalisi ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan telah menjadi perhatian lintas sektor, tidak hanya buruh pabrik atau formal saja. Hal ini dapat memicu dialog yang lebih inklusif dan kebijakan yang lebih responsif.

Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan RUU ini tepat waktu dan dengan kualitas yang benar-benar memenuhi aspirasi pekerja, mengingat proses legislasi sering kali terhambat oleh kepentingan politik dan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat dan serikat pekerja perlu terus mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar membawa perubahan positif.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkembangan ini, Anda dapat mengakses sumber resmi berita di ANTARA News.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad