Yusuf Lakaseng Tolak Usul Capres Harus Diusung 3 Partai, Bertentangan dengan Putusan MK

Jul 7, 2026 - 10:20
 0  2
Yusuf Lakaseng Tolak Usul Capres Harus Diusung 3 Partai, Bertentangan dengan Putusan MK

Wacana mengenai pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus diusung minimal oleh tiga partai politik di parlemen kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan kalangan politik. Usulan ini muncul di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilu yang masih bergulir di DPR, meskipun belum dibahas secara resmi.

Ad
Ad

Yusuf Lakaseng, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, secara tegas menolak usulan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan capres diusung oleh minimal tiga partai parlemen tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bisa membatasi ruang demokrasi serta hak rakyat memilih pemimpin.

Usulan Pembatasan Pencalonan Capres oleh Tiga Partai Parlemen

Isu ini pertama kali mencuat melalui opini Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, di Harian Kompas pada 21 Juni 2026. Dalam tulisannya, Benny mengungkapkan adanya skenario pembatasan pencalonan pasangan capres-cawapres yang mengharuskan dukungan dari minimal tiga partai politik di parlemen.

Menurut Benny, ide tersebut berpotensi membatasi hak rakyat untuk memilih pemimpin tertinggi negara dan sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Ia menyebutkan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga wacana ini dinilai melawan putusan MK.

Respons dari Parpol dan DPR

Wacana ini memicu reaksi beragam. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengaku belum pernah mendengar wacana tersebut dalam pembahasan resmi RUU Pemilu. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi soal usulan wajib tiga partai pengusung capres-cawapres.

Sementara itu, juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa RUU Pemilu masih dalam tahap penyerapan aspirasi dan belum ada pembahasan mengenai skenario pembatasan pencalonan tersebut di Komisi II DPR.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyerahkan keputusan mengenai wacana ini kepada elite partai politik dan belum memberikan sikap resmi.

Yusuf Lakaseng: Pembatasan Ini Berpotensi Membatasi Demokrasi

Dalam wawancara khusus, Yusuf Lakaseng menegaskan bahwa mengharuskan capres diusung oleh tiga partai parlemen merupakan langkah yang salah dan melawan putusan MK. Ia menilai kebijakan ini akan sangat membatasi peluang calon lain yang ingin maju dan berkompetisi dalam Pilpres 2029.

"Jika aturan ini diberlakukan, maka ruang demokrasi kita akan semakin sempit karena hanya segelintir partai yang bisa mengusung capres-cawapres. Ini bertentangan dengan putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, pembatasan ini juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan politik dan memperkuat oligarki partai besar, sehingga suara rakyat menjadi terpinggirkan.

Konsekuensi dan Tantangan Revisi UU Pemilu

Revisi UU Pemilu memang menjadi isu penting menjelang Pilpres 2029. Namun, wacana pembatasan pencalonan ini menimbulkan kekhawatiran soal kualitas demokrasi di Indonesia. Beberapa potensi dampak dari usulan pembatasan ini antara lain:

  • Terbatasnya pilihan pemilih karena hanya pasangan dari koalisi partai besar yang dapat maju.
  • Dominasi elit partai besar semakin kuat, mengurangi peluang partai kecil dan independen.
  • Potensi konflik politik meningkat akibat pembatasan yang dianggap tidak adil.
  • Melanggar putusan MK yang sudah menghapus ambang batas pencalonan presiden, berisiko gugatan hukum.

Menurut laporan resmi RM.id, isu ini terus bergulir di DPR, walaupun belum menjadi pembahasan resmi. Hal ini menunjukkan masih banyak ketidakpastian dalam proses revisi undang-undang yang memengaruhi masa depan politik nasional.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penolakan Yusuf Lakaseng terhadap usulan capres harus diusung tiga partai parlemen merupakan sikap yang tepat dan penting untuk diperhatikan. Langkah seperti ini berpotensi menghambat demokrasi yang sudah berproses sejak lama di Indonesia. Ambang batas pencalonan yang tinggi justru akan menimbulkan eksklusivitas elit politik dan mempersempit pilihan rakyat, yang seharusnya menjadi inti dari demokrasi.

Selanjutnya, pembahasan revisi UU Pemilu harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan inklusivitas, bukan justru memperketat aturan yang membatasi partisipasi politik. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan terjadi resistensi dari masyarakat dan partai-partai kecil yang merasa terpinggirkan.

Ke depan, publik dan pengamat politik harus terus mengawasi proses revisi ini agar sesuai dengan putusan MK dan menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Meski wacana ini belum resmi, tetap penting untuk memberi tekanan agar DPR dan pemerintah tidak mengambil kebijakan yang bisa merusak sistem pemilihan umum.

Untuk perkembangan terbaru mengenai revisi UU Pemilu dan dinamika politik capres-cawapres Pilpres 2029, pembaca disarankan mengikuti berita dari sumber terpercaya seperti RM.id dan media nasional lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad