Mahasiswa Gugat UU Parpol: Larang Ketum Partai Rangkap Jabatan Publik
Jakarta – Dua mahasiswa ilmu hukum, Adi Haryanto dan Muhammad Rizki, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan pentingnya pelarangan ketua umum partai politik merangkap jabatan publik.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 257/PUU-XXIV/2026, mereka menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol saat ini hanya membatasi pendiri dan pengurus partai politik untuk tidak merangkap keanggotaan di partai lain, namun tidak mengatur soal ketua umum partai yang boleh merangkap jabatan publik.
"Ketiadaan norma tersebut telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang yang sama," ujar Adi Haryanto, dikutip dari laman resmi MK pada Kamis (9/7/2026).
Pentingnya Melarang Rangkap Jabatan Ketum Partai
Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol berbunyi: "Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain." Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang ketua umum partai politik untuk merangkap jabatan publik seperti menteri, anggota DPR, atau jabatan eksekutif lainnya.
Para pemohon berargumen bahwa ketentuan ini bertentangan dengan prinsip konstitusional yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan dan perlindungan hak warga negara.
Dalam konteks politik, rangkap jabatan semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan konsentrasi kekuasaan yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam pemerintahan.
Relevansi dan Dampak Uji Materi UU Parpol
Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah wacana revisi UU Parpol dan sistem pemilu yang terus bergulir di parlemen. Larangan rangkap jabatan bagi ketua umum partai politik dianggap urgent untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas politik di Indonesia.
- Mengurangi potensi konflik kepentingan antara jabatan politik dan peran kepartaian.
- Mendorong pembagian kekuasaan yang lebih sehat antara legislatif, eksekutif, dan partai politik.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik dan partai politik.
Menurut laporan resmi Kompas, kasus ini menjadi titik krusial untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam melakukan pembenahan aturan politik di Indonesia.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, gugatan ini mengangkat isu fundamental yang selama ini kurang mendapat perhatian serius, yaitu potensi rangkap jabatan yang bisa melemahkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ketua umum partai politik yang juga memegang jabatan publik berpeluang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan partai atau pribadi, bukan untuk kepentingan rakyat secara luas.
Lebih jauh, jika MK menerima gugatan ini, akan ada preseden penting dalam regulasi politik Indonesia yang menuntut pemisahan tegas antara jabatan partai dan jabatan publik. Ini akan mendorong demokrasi yang lebih sehat dan mengurangi dominasi individu dalam sistem politik yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
Ke depan, publik dan pengamat politik perlu mengawasi perkembangan putusan MK dan respons pemerintah serta DPR dalam merevisi UU Parpol. Langkah ini bisa menjadi momentum reformasi politik yang lebih mendalam dan berdampak jangka panjang bagi Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0