PPP Terancam Gagal Ikut Pemilu 2029 karena Pelanggaran UU 7/2017

Mar 26, 2026 - 18:30
 0  6
PPP Terancam Gagal Ikut Pemilu 2029 karena Pelanggaran UU 7/2017

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang telah berkiprah selama lebih dari lima dekade, kini menghadapi ancaman serius untuk tidak dapat mengikuti Pemilu 2029. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan partai terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ad
Ad

Ketentuan UU 7/2017 yang Membebani PPP

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN), Yasin Muhammad, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 176 ayat (2) UU 7/2017, pendaftaran partai politik peserta pemilu wajib ditandatangani oleh ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) atau jabatan yang setara. Selain itu, pendaftaran juga harus disertai dokumen administrasi yang lengkap.

Pasal 176 ayat (3) menegaskan pendaftaran harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung, sementara Pasal 177 huruf a menyebutkan dokumen tersebut termasuk berita negara yang menyatakan partai politik sebagai badan hukum melalui Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Persoalan Internal yang Menghambat PPP

Yasin menyebutkan bahwa PPP menghadapi kendala terkait perpecahan kepengurusan antara Ketua Umum Mardiono dengan Sekretaris Jenderal Taj Yasin. Ketidakharmonisan ini mengakibatkan tidak terpenuhinya administrasi penting seperti surat-menyurat dan SK kepengurusan di tingkat wilayah yang hanya ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekjen, bukan sekjen yang diakui secara hukum.

"Posisi Wakil Sekjen bukanlah Sekjen atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam UU," tegas Yasin.

Selain itu, PPP juga gagal memenuhi Pasal 177 huruf d yang mengharuskan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepengurusan DPP PPP belum memenuhi standar yang diatur UU.

Sengketa Kepengurusan dan Implikasinya

Sengketa kepengurusan PPP juga menjadi masalah krusial. Berdasarkan Pasal 184 UU 7/2017, kepengurusan yang sah secara administrasi adalah yang memiliki SK Menkumham dan ditandatangani oleh ketum dan sekjen. Karena adanya dualisme kepengurusan, PPP berisiko tidak diakui secara resmi sebagai peserta pemilu.

Saran dan Upaya Penyelesaian

Yasin mengingatkan agar ketentuan UU tidak perlu ditafsirkan ulang dan harus dipatuhi secara ketat. Jika tidak, partai politik yang tidak memenuhi syarat akan didiskualifikasi dari Pemilu.

"Sebaiknya segera islah agar syarat dalam UU bisa terpenuhi," ujar Yasin kepada media pada Kamis (26/3/2026).

Hal serupa disampaikan oleh Direktur Pusat Polling (Puspol), Chamad Hojin, yang menekankan pentingnya introspeksi dan rekonsiliasi internal bagi elite PPP untuk menyelamatkan partai.

"Islah merupakan harga mati agar partai warisan ulama itu bisa lolos sebagai peserta pemilu. Kalau 2024 tidak lolos PT, seharusnya menjadi renungan bersama agar solid menyongsong 2029," kata Hojin.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, ancaman diskualifikasi PPP dalam Pemilu 2029 bukan hanya soal administratif, melainkan juga cerminan ketegangan internal yang serius dalam partai. Konflik antara ketua umum dan sekretaris jenderal yang berujung pada dualisme kepengurusan menunjukkan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.

Ini menjadi peringatan bagi partai politik lainnya bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemilu harus menjadi prioritas utama agar partai tetap eksis dan dapat berkompetisi secara sehat. Selain itu, kegagalan memenuhi kuota keterwakilan perempuan juga menandakan perlunya pembenahan dalam hal representasi gender dalam kepengurusan partai.

Ke depan, sangat penting bagi PPP dan partai-partai lain untuk segera melakukan rekonsiliasi dan pembenahan demi menghindari risiko kehilangan hak politik pada pemilu mendatang. Perkembangan situasi ini harus terus dipantau karena akan berdampak pada peta politik nasional yang lebih luas.

Kesimpulan

Kasus PPP ini menjadi pelajaran krusial tentang pentingnya kepatuhan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan manajemen internal yang solid. Jika PPP gagal melakukan islah dan memenuhi persyaratan administrasi, partai yang telah berusia 53 tahun ini bisa kehilangan haknya untuk bertarung di Pemilu 2029.

Untuk pembaca yang ingin mengikuti perkembangan terbaru terkait kepengurusan PPP dan regulasi pemilu, penting untuk terus mengikuti berita dari sumber terpercaya seperti Aktual.com dan media nasional lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad