Sengketa Partai Politik Wajib Penuhi Legal Standing, Tak Semua Bisa Menggugat
Sengketa internal partai politik tidak bisa diselesaikan sembarangan oleh siapa saja. Menurut Dr Firdaus, dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, mekanisme penyelesaian konflik di partai politik, termasuk sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Partai Politik.
Pada seminar nasional bertajuk Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal yang digelar di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026), Dr Firdaus menegaskan bahwa setiap partai politik wajib memiliki Mahkamah Partai atau lembaga internal sejenis yang menjadi forum utama penyelesaian sengketa.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal Partai
Menurut Dr Firdaus, Undang-Undang Partai Politik secara jelas mengatur bahwa segala bentuk sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui forum internal partai, yaitu Mahkamah Partai. Fungsi Mahkamah Partai sangat krusial sebagai lembaga penyelesaian berbagai perselisihan, terutama dalam konflik kepengurusan.
“Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal partai politik lewat Mahkamah Partai atau sebutan lainnya. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,”
Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua anggota atau pihak bisa langsung membawa sengketa partai ke pengadilan. Penyelesaian internal menjadi langkah wajib sebelum menempuh jalur hukum eksternal.
Putusan Mahkamah Partai Bersifat Final dan Mengikat
Dr Firdaus menegaskan bahwa dalam kasus sengketa kepengurusan, putusan Mahkamah Partai memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Artinya, keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dengan mengajukan upaya hukum ke pengadilan negeri.
Hal ini didesain agar partai politik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan menghindarkan proses hukum yang berlarut-larut serta mengganggu stabilitas internal partai. Dengan demikian, Mahkamah Partai menjadi otoritas tertinggi yang mengatur konflik dalam tubuh partai.
Pentingnya Legal Standing dalam Mengajukan Sengketa
Selain itu, Dr Firdaus juga menekankan aspek legal standing sebagai syarat utama dalam mengajukan sengketa partai. Hanya pihak yang memenuhi kriteria legal standing, yaitu memiliki kedudukan hukum yang jelas dan berhak dalam perkara tersebut, yang dapat melakukan gugatan.
Hal ini menutup peluang bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan sengketa untuk mengajukan klaim, sehingga penyelesaian sengketa menjadi lebih terfokus dan substansial.
- Setiap partai politik wajib memiliki Mahkamah Partai atau sejenisnya.
- Sengketa internal harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu.
- Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan tidak dapat diajukan ke pengadilan.
- Pengajuan sengketa harus memenuhi syarat legal standing.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan mekanisme penyelesaian sengketa internal partai melalui Mahkamah Partai beserta syarat legal standing sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan organisasi partai di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, konflik internal tidak mudah bereskalasi ke ranah publik atau pengadilan yang berpotensi mengganggu citra dan kinerja partai.
Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan dalam hal transparansi dan keadilan penyelesaian sengketa. Karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, penting agar lembaga ini dijalankan secara profesional dan independen agar tidak menjadi alat kekuasaan internal yang sewenang-wenang.
Kedepannya, publik dan pengamat politik perlu mengawasi pelaksanaan mekanisme ini agar proses penyelesaian sengketa internal partai berjalan adil dan sesuai aturan. Ini akan berkontribusi pada penguatan demokrasi internal partai dan menjaga soliditas politik nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi partai politik dan sengketa internal, simak juga laporan resmi di SINDOnews dan berita terkini dari Kompas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0