Pansus 12 DPRD Kota Bandung Perkuat Raperda Kesejahteraan Sosial dengan Fokus Transparansi
Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung saat ini sedang memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi baru ini dirancang untuk memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap selaras terhadap kebijakan nasional terbaru, terutama dalam aspek transparansi penggalangan dana dan peningkatan kualitas layanan sosial.
Perubahan Substansial dari Perda Lama
Menurut Christian Julianto Budiman, anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Raperda ini awalnya merupakan revisi kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012. Namun, dalam proses pembahasan ditemukan bahwa perubahan materi substansi melebihi 50 persen, sehingga perlu dibentuk peraturan baru yang mencabut peraturan lama.
"Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat," ujar Christian dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).
Langkah ini dianggap penting agar regulasi daerah tidak hanya mengikuti perkembangan nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial di Kota Bandung secara efektif.
Fokus pada Transparansi Penggalangan Dana dan Pengawasan UGB
Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah penyelarasan aturan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Raperda mengadopsi ketentuan ketat dari Kementerian Sosial mengenai mekanisme perizinan dan pertanggungjawaban penggalangan bantuan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga atau kelompok penggalang dana.
"Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan," tambah Christian.
Selain itu, terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB), kewenangan perizinan operasionalnya kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bandung memiliki peran utama dalam pengawasan pelaksanaan di tingkat lokal agar kegiatan undian tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Integrasi Standar Nasional dan Pergeseran Paradigma Layanan Sosial
Raperda ini juga mengintegrasikan standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan sosial di Bandung. Dengan peningkatan standar akuntabilitas, diharapkan LKS dapat menjalankan operasinya secara lebih transparan dan bertanggung jawab.
Salah satu perubahan istilah penting dalam regulasi ini adalah penggantian terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergeseran istilah ini mencerminkan perubahan paradigma menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada hak-hak warga.
Partisipasi Publik dan Sistem Pengawasan yang Lebih Kuat
Selain aspek administratif, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 12 ingin membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat dalam urusan kesejahteraan sosial. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang dapat berkontribusi dalam pengawasan dan pelaksanaan program kesejahteraan.
Proyeksi Penyelesaian dan Dampak Regulasi
Christian optimis bahwa seluruh pembahasan Raperda ini akan selesai sesuai target dalam waktu dekat.
"Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan," pungkas politisi dari PSI tersebut.
Setelah disahkan, Raperda Kesejahteraan Sosial yang diperkuat ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengelola kesejahteraan sosial di Kota Bandung, memperbaiki tata kelola bantuan sosial, serta meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah Pansus 12 DPRD Kota Bandung ini merupakan respons yang sangat diperlukan di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks. Dengan menegakkan transparansi dalam penggalangan dana dan memperketat pengawasan terhadap lembaga sosial, regulasi ini dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program kesejahteraan sosial.
Selain itu, perubahan istilah dari PMKS ke PPKS menunjukkan adanya pergeseran paradigma penting yang menempatkan warga sebagai penerima hak, bukan sekadar objek masalah. Ini adalah game-changer bagi pendekatan sosial di daerah, yang menuntut kebijakan lebih manusiawi dan berorientasi pada pemberdayaan.
Ke depan, publik perlu mengawasi implementasi regulasi ini agar tidak hanya berhenti pada tataran hukum, tetapi juga terwujud dalam pelayanan yang nyata dan efektif. Peningkatan partisipasi masyarakat harus dijadikan prioritas agar kesejahteraan sosial benar-benar menjadi tanggung jawab bersama.
Dengan demikian, Raperda ini bukan hanya dokumen formal, melainkan fondasi baru untuk mewujudkan Bandung yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0