Rusun Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung: Berapa Gaji yang Masuk Kriteria?
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji rencana pembangunan rumah susun (rusun) subsidi khusus bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Langkah ini merupakan respons atas kebutuhan hunian terjangkau yang belum tercukupi oleh program subsidi yang selama ini fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, masih menjadi pertanyaan berapa sebenarnya batas gaji yang masuk dalam kategori MBT?
Diskusi Rentang Gaji MBT dengan BPS
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap diskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan rentang gaji yang tepat sebagai kriteria MBT.
"Belum (ditentukan), masih kita diskusikan dengan BPS kalau seperti itu seperti apa, masih kita bahas,"ujar Sri Haryati saat berbicara kepada detikcom pada Kamis (2/4/2026).
Menurut Sri, rentang gaji MBT tidak akan seragam di seluruh Indonesia. Mirip dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang disesuaikan berdasarkan zona wilayah, setiap provinsi akan memiliki batasan gaji MBT yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh disparitas ekonomi dan biaya hidup antar daerah yang berbeda-beda.
Kategori Penghasilan MBR sebagai Referensi Awal
Saat ini, pemerintah sudah memiliki aturan jelas mengenai batas maksimal gaji masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses hunian subsidi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Peraturan tersebut membagi MBR ke dalam empat zona wilayah dengan batas maksimal gaji berbeda berdasarkan status pernikahan:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB. Gaji maksimal Rp 8,5 juta (belum kawin) dan Rp 10 juta (sudah kawin).
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Gaji maksimal Rp 9 juta (belum kawin) dan Rp 11 juta (sudah kawin).
- Zona 3: Papua dan sekitarnya (Papua Barat, Tengah, Selatan, Pegunungan, Barat Daya). Gaji maksimal Rp 10,5 juta (belum kawin) dan Rp 12 juta (sudah kawin).
- Zona 4: Jabodetabek. Gaji maksimal Rp 12 juta (belum kawin) dan Rp 14 juta (sudah kawin).
Rentang ini menjadi acuan awal untuk menetapkan siapa yang dianggap MBR dan layak mendapatkan subsidi rumah. Namun, untuk MBT, pemerintah masih mencari batasan yang tepat agar kelompok masyarakat ini juga dapat memperoleh akses hunian yang terjangkau.
Kenapa Rusun Subsidi untuk MBT Penting?
Masyarakat berpenghasilan tanggung selama ini menghadapi kesulitan mendapatkan hunian yang terjangkau karena tidak memenuhi syarat untuk rumah subsidi MBR, namun juga belum mampu membeli rumah di pasar umum. Program rusun subsidi untuk MBT diharapkan dapat mengisi kesenjangan ini.
Dengan adanya rusun subsidi untuk MBT, pemerintah berupaya:
- Meningkatkan akses hunian layak bagi kelompok menengah bawah yang masih kesulitan memiliki rumah.
- Menjaga stabilitas sosial dengan menyediakan solusi hunian yang terjangkau dan layak.
- Mendorong pemerataan pembangunan perumahan di berbagai wilayah dengan menyesuaikan kebutuhan lokal.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif Kementerian PKP untuk mengembangkan rusun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung merupakan langkah strategis yang layak diapresiasi. Selama ini, fokus program subsidi rumah hanya tertuju pada MBR, sehingga kelompok MBT yang jumlahnya cukup besar terabaikan dan sering kali mengalami kesulitan mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.
Penentuan rentang gaji MBT yang berbeda tiap provinsi juga mencerminkan pemahaman pemerintah bahwa kondisi ekonomi dan biaya hidup tidak homogen di seluruh Indonesia. Namun, proses diskusi dengan BPS harus segera diselesaikan agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata.
Ke depan, pembaca perlu mencermati bagaimana mekanisme penyaluran rusun subsidi MBT ini diterapkan, termasuk transparansi dan keadilan dalam menetapkan kriteria penerima. Perlu juga pengawasan ketat agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Langkah ini akan menjadi indikator penting keberhasilan program yang bisa menjadi contoh kebijakan hunian berkelanjutan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap terkait pengembangan rusun subsidi dan kebijakan perumahan, pembaca bisa mengunjungi sumber berita asli di detikProperti dan Kompas Properti.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0