Polres Lampung Utara Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah, Bukti Keamanan Ditingkatkan

Apr 2, 2026 - 19:01
 0  1
Polres Lampung Utara Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah, Bukti Keamanan Ditingkatkan

Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah (curat) di sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Utara.

Ad
Ad

Pengungkapan Jaringan Curanmor dan Curat di Lampung Utara

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, bersama Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, memaparkan hasil pengungkapan kasus curanmor dan curat yang melibatkan lima tersangka. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Tekab 308 Presisi bersama jajaran Polsek.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan. Para pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Yohanis.

Polisi juga mengungkap sebanyak 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan tindak pidana ini, menandakan jaringan pelaku sangat luas dan sistematis.

Detail Penangkapan Pelaku dan Modus Operandi

Empat dari pelaku curanmor berinisial S (27), B (43), YN (51), dan BS (58) ditangkap di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah. Salah satu aksi mereka terjadi pada tanggal 10 Februari 2026 di Dusun Karang Sari, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Revo yang diparkir tanpa pengamanan kunci setang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama ternyata merupakan seorang residivis yang kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Modus yang digunakan cukup klasik namun efektif, yakni memanfaatkan kelengahan korban dengan menggunakan kunci letter T untuk membuka kunci kendaraan.

Barang Bukti dan Peran Jaringan Penadah

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Dua unit sepeda motor hasil curian
  • Beberapa kendaraan tanpa dokumen resmi
  • Kunci letter T sebagai alat pembobol
  • Pelat nomor kendaraan
  • Berbagai onderdil kendaraan yang diduga hasil kejahatan

Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan penadah yang turut berperan dalam distribusi barang curian, yang membuat kasus ini semakin kompleks dan perlu penanganan serius dari kepolisian.

Kasus Pembobolan Rumah dan Penangkapan Pelaku Muda

Selain kasus curanmor, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TS (16) yang terlibat pembobolan rumah di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat pada 6 Januari 2026. Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu dapur dan mengambil sejumlah barang berharga seperti televisi 32 inci dan handphone.

Penangkapan pelaku muda ini sekaligus menutup rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Tekab 308 Presisi selama beberapa waktu terakhir.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas di Lampung Utara.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan serta kendaraan pribadi. Partisipasi warga sangat penting untuk membantu aparat mencegah tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila melihat adanya gangguan kamtibmas,” tutup Kompol Yohanis.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, keberhasilan Polres Lampung Utara dalam mengungkap jaringan curanmor dan pembobolan rumah ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian semakin serius dalam menindak kejahatan jalanan yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat. Penangkapan lima pelaku, termasuk residivis, menandakan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan berupaya memutus mata rantai kejahatan.

Namun, fakta adanya 23 TKP yang terungkap mengindikasikan bahwa masalah kriminalitas di Lampung Utara masih cukup serius dan memerlukan pendekatan lebih komprehensif, termasuk kerja sama yang lebih erat antara aparat dan masyarakat. Penguatan sistem keamanan lingkungan dan edukasi kewaspadaan harus terus digalakkan agar kejahatan serupa tidak terulang.

Ke depan, penting untuk memantau perkembangan penanganan kasus ini, apakah dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain dan menurunkan tingkat kejahatan secara signifikan. Masyarakat juga perlu terus diajak berperan aktif agar keamanan bersama dapat terjaga dengan baik.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita lengkap di Medialampung dan mengikuti update terbaru dari Kepolisian Resort Lampung Utara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad