ICW Kritik DPR soal RUU Perampasan Aset yang Dinilai Bisa Langgar UUD

Apr 10, 2026 - 14:50
 0  6
ICW Kritik DPR soal RUU Perampasan Aset yang Dinilai Bisa Langgar UUD

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi melanggar sejumlah prinsip hukum dan konstitusi. Kritik ini muncul di tengah polemik mengenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui proses pidana yang dianggap bisa melanggar hak warga negara.

Ad
Ad

Kritik ICW terhadap Transparansi dan Partisipasi Publik

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengingatkan agar DPR membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas di Komisi III. Menurutnya, hingga saat ini belum ada salinan resmi draf yang diedarkan ke masyarakat, sehingga kritik atau pendapat yang muncul seharusnya didasarkan pada dokumen yang valid.

"Yang pertama kali harus dilakukan oleh DPR adalah membuka draf terbaru yang tengah dibahas di Komisi III DPR. Hingga saat ini, yang ICW ketahui belum ada salinan draf versi terkini yang diedarkan di masyarakat," ujar Yassar saat dikonfirmasi Jumat (10/4).

Lebih lanjut, Yassar menegaskan bahwa DPR perlu menghindari mengesahkan peraturan perundang-undangan tanpa adanya partisipasi publik yang bermakna, menyusul pengalaman kontroversial dalam pembahasan sejumlah RUU sebelumnya, seperti revisi UU TNI.

Perdebatan Mekanisme In Rem dan Perlindungan Hak Asasi

Soedeson Tandra menyoroti bahwa RUU tersebut menggunakan pendekatan in rem (terhadap barang) bukan in persona (terhadap orang), yang menurutnya bertentangan dengan prinsip hukum civil law di Indonesia. Ia khawatir mekanisme ini berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin perlindungan harta kekayaan bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," jelas politikus Golkar tersebut.

Soedeson juga mengingatkan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, peralihan hak atas harta benda memiliki prosedur yang ketat mulai dari kesepakatan hingga proses administratif. Jika RUU Perampasan Aset mengabaikan prosedur tersebut, maka tindakan negara bisa dianggap prematur dan melanggar hukum.

ICW Dorong Komparasi dengan Sistem Internasional

Yassar dari ICW justru menilai pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture sudah diadopsi oleh banyak negara dengan sistem hukum yang berkualitas tinggi dalam menjamin hak asasi manusia. Menurutnya, pendekatan ini efektif untuk memberantas korupsi dengan menargetkan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana.

"Setidaknya sudah ada ratusan negara, termasuk yang mengadopsi sistem civil law seperti Indonesia, yang menggunakan pendekatan tersebut untuk menarget kegiatan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment," kata Yassar.

Ia menyarankan agar Komisi III DPR melakukan perbandingan dengan negara-negara lain agar dapat merumuskan pasal-pasal yang menjamin pemberantasan korupsi secara optimal tanpa melanggar HAM.

Proses Pembahasan dan Pendapat Pakar

Komisi III DPR RI telah mengundang sejumlah pakar hukum untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset. Pembahasan ini penting untuk mencari keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara dalam konteks hukum nasional.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kritik ICW dan pernyataan Soedeson Tandra menyoroti dilema mendasar dalam sistem hukum Indonesia antara perlindungan hak asasi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. RUU Perampasan Aset yang menggunakan pendekatan in rem memang bisa menjadi game-changer dalam memberantas korupsi, namun jika tidak disertai jaminan perlindungan hukum yang kuat, dapat menimbulkan risiko pelanggaran konstitusi dan hak milik warga negara.

Selanjutnya, keterbukaan draf RUU dan keterlibatan publik dalam pembahasan merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa produk hukum ini tidak hanya efektif tapi juga adil dan transparan. Redaksi mengingatkan bahwa tanpa partisipasi publik yang cukup, RUU ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR dan pemerintah.

Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus terus memantau proses legislasi ini agar RUU Perampasan Aset benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum dan HAM yang telah dijamin di UUD 1945.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca artikel aslinya di CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad