BPOM Wajibkan Pencantuman Nutri-Level untuk Label Gizi Produk Makanan
BPOM secara resmi menyetujui kebijakan pencantuman Nutri-Level pada label pangan olahan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah dalam mengendalikan Penyakit Tidak Menular (PTM) yang kian meningkat akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebihan.
Peran Nutri-Level dalam Pelabelan Gizi Pangan Olahan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Senin, 10 April 2026. Revisi ini menambahkan ketentuan penting yaitu pencantuman Nutri-Level di bagian depan kemasan produk, dikenal dengan istilah front of pack nutrition labelling (FOPNL).
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang mengkategorikan produk pangan olahan berdasarkan kandungan GGL-nya. Label ini dirancang untuk membantu konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat secara cepat dan mudah.
Klasifikasi Nutri-Level dan Maknanya
Sistem Nutri-Level menggunakan kode huruf dan warna untuk menunjukkan tingkat kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk:
- A (Hijau Tua): Kandungan GGL sangat rendah, pilihan terbaik bagi kesehatan.
- B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah, aman dikonsumsi secara rutin.
- C (Kuning): Perlu dikonsumsi dengan bijak dan tidak berlebihan.
- D (Merah): Kandungan GGL tinggi, sebaiknya dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," ujar Kepala BPOM dalam keterangan resmi.
Implementasi Bertahap dan Tujuan Kebijakan Nutri-Level
Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari produk minuman. Awalnya, kebijakan ini bersifat sukarela dengan masa transisi tertentu agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri sebelum kewajiban pencantuman Nutri-Level diberlakukan secara penuh.
BPOM menegaskan bahwa tujuan utama Nutri-Level bukan untuk melarang konsumsi produk tertentu, melainkan sebagai panduan sederhana agar masyarakat dapat membandingkan dan mengenali produk yang lebih sehat dengan mudah.
Konsep Nutri-Level dalam Konteks Kesehatan Nasional
Indonesia saat ini menempati peringkat kelima dunia dalam jumlah penderita diabetes. Menurut laporan CNBC Indonesia, peningkatan kasus PTM seperti diabetes sangat berkaitan dengan pola konsumsi makanan tinggi GGL. Selain diabetes, prevalensi obesitas di Indonesia juga meningkat dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir, menandakan kebutuhan mendesak untuk intervensi kesehatan masyarakat melalui pelabelan gizi yang efektif.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan pencantuman Nutri-Level ini merupakan game-changer dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia. Dengan menyediakan informasi gizi yang mudah dipahami di depan kemasan, konsumen mendapatkan alat penting untuk membuat pilihan sehat di tengah maraknya produk olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak tinggi.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada edukasi dan sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat tidak hanya mengenali label, tetapi juga memahami implikasi kesehatan dari setiap kategori Nutri-Level. Pelaku usaha juga perlu didorong untuk berinovasi memproduksi produk dengan kandungan GGL yang lebih rendah agar memenuhi standar kesehatan dan mendapatkan label terbaik.
Ke depan, kita harus mengawasi bagaimana implementasi Nutri-Level berdampak pada tren konsumsi masyarakat dan apakah mampu menekan angka PTM yang selama ini terus meningkat. Selain itu, integrasi kebijakan ini dengan program kesehatan nasional dan kampanye gizi seimbang penting untuk memperkuat dampaknya secara luas.
Dengan langkah ini, BPOM tidak hanya mengatur keamanan pangan, tetapi juga berperan aktif dalam mempromosikan pola hidup sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0