RUU Hak Cipta Dijamin Lindungi Karya Jurnalistik, Ini Penjelasannya

Apr 24, 2026 - 10:12
 0  6
RUU Hak Cipta Dijamin Lindungi Karya Jurnalistik, Ini Penjelasannya

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara tegas memberikan jaminan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap karya jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis lalu.

Ad
Ad

Menurut Supratman, perlindungan terhadap karya jurnalistik sangat penting terutama di tengah perkembangan pesat era disrupsi digital yang memungkinkan penyebaran informasi dengan sangat cepat dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta. "Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua," ujarnya.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Karya Jurnalistik

Dalam menjaring aspirasi, Supratman mengaku telah berdialog dengan berbagai organisasi pers dan pemimpin redaksi untuk memastikan rumusan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan para pelaku industri media. Meski demikian, ia mengakui bahwa rumusan norma perlindungan tersebut masih memerlukan diskusi mendalam bersama berbagai pihak.

Pemerintah menegaskan perannya sebagai pelindung hak kekayaan intelektual, termasuk karya jurnalistik yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat di Indonesia. Mendukung hal ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memasukkan pengakuan karya jurnalistik sebagai karya ciptaan yang berhak atas perlindungan hak cipta dalam draf RUU tersebut.

"Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu," kata Supratman saat ditemui usai diskusi.

Perlindungan untuk Industri Pers yang Berkelanjutan

Supratman menambahkan bahwa perlindungan ini tidak hanya untuk karya jurnalistik secara individual, tetapi juga untuk mendukung keberlangsungan industri pers di Indonesia. Ia menekankan pentingnya mengkomersialisasikan karya jurnalistik agar industri pers tidak mati dan dapat terus berkembang.

  • Karya jurnalistik harus memiliki nilai komersialisasi.
  • Pemerintah akan membantu memaksimalkan nilai tersebut.
  • Industri pers yang sehat penting untuk keberlangsungan informasi yang kredibel di masyarakat.

"Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu," tuturnya.

Proses Legislasi dan Keterlibatan Publik

Saat ini, Kementerian Hukum tengah menunggu surat presiden (surpres) sebagai penugasan resmi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta bersama DPR. Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan materi yang akan dibahas dan juga berencana mengundang asosiasi pers untuk berpartisipasi dalam diskusi formal guna memperkaya rumusan norma dalam RUU tersebut.

"Untuk bisa berdialog dan merumuskan suatu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma UU Hak Cipta," jelas Supratman.

Supratman juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan hasil keputusan politik yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh ekosistem pers untuk terus menggaungkan pentingnya perlindungan karya jurnalistik agar wacana ini tetap hidup di tengah masyarakat.

"Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar di kepala masyarakat kita ini tidak berhenti," imbuhnya.

Dukungan DPR dan Pengakuan Karya Jurnalistik sebagai Hak Cipta

RUU Hak Cipta telah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada 12 Maret 2026. Pengaturan perlindungan karya jurnalistik juga telah menjadi bagian dari pembahasan panitia kerja pengharmonisan RUU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis yang selama ini belum diakomodasi secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mencontohkan bahwa karya jurnalistik seharusnya diperlakukan serupa dengan buku yang memiliki hak cipta, sehingga tidak boleh sembarangan disalin atau di-copy paste antar media.

"Jadi, tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta," ujar Martin.

Sementara itu, tim ahli Baleg DPR RI, Rifma Ghulam, menguraikan bahwa Pasal 19 dalam RUU Hak Cipta secara tegas mengatur karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang otomatis memiliki hak cipta. Definisi karya jurnalistik yang diadopsi dari Undang-Undang Pers meliputi seluruh aktivitas jurnalistik mulai dari pencarian, pengolahan, hingga penyampaian informasi dalam berbagai media.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif pemerintah dan DPR untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi karya jurnalistik merupakan langkah strategis dan sangat relevan di era digital saat ini. Dengan maraknya penyebaran informasi melalui berbagai platform, perlindungan hak cipta jurnalistik menjadi kunci untuk menjaga kualitas dan keaslian konten media, sekaligus mendukung keberlangsungan industri pers yang semakin tertekan oleh tantangan teknologi dan ekonomi.

Lebih jauh, pengakuan resmi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga hak intelektual para jurnalis dan media. Ini juga dapat mendorong profesionalisme dan inovasi dalam produksi berita yang berdampak positif bagi masyarakat luas.

Namun, pembahasan RUU ini harus tetap melibatkan semua pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi kebebasan pers. Perhatian khusus perlu diberikan pada mekanisme komersialisasi karya jurnalistik agar tidak merugikan publikasi independen maupun media alternatif.

Maka dari itu, masyarakat dan pelaku media disarankan untuk terus mengikuti perkembangan RUU ini dan aktif dalam memberikan masukan agar hak-hak jurnalistik benar-benar terlindungi tanpa mengorbankan prinsip keterbukaan informasi. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat mengakses berita lengkapnya di Antara News dan sumber resmi terkait.

Dengan perlindungan hak cipta yang lebih kuat, diharapkan industri pers Indonesia dapat bertahan dan berkembang, sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad