UU PPRT Disahkan: Tantangan Sanksi dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Apr 25, 2026 - 09:51
 0  4
UU PPRT Disahkan: Tantangan Sanksi dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan menjadi solusi tengah yang mengakomodasi realitas sosial dan tradisi kekeluargaan dalam hubungan kerja sektor domestik di Indonesia. Regulasi ini memberikan fleksibilitas dalam kontrak kerja dan pengaturan upah tanpa mengharuskan standar Upah Minimum Regional (UMR), serta berupaya memastikan keterlibatan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial nasional.

Ad
Ad

UU PPRT: Pendekatan Sosiokultural dan Fleksibilitas Kontrak

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai UU PPRT mengambil pendekatan yang berbeda dibandingkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada umumnya. UU ini mengedepankan aspek sosiokultural yang mengakui tradisi kekeluargaan yang sudah lama melekat dalam hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Jadi dia tetap mengakui bahwa ada sisi kekeluargaan di situ. Itulah kenapa misalnya kontraknya bukan sesuatu yang harus didaftarkan ke Disnaker, tapi cukup diketahui oleh RT/RW misalnya," ujar Nabiyla kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).

Fleksibilitas ini juga tercermin dalam pengaturan upah pekerja rumah tangga yang tidak wajib mengikuti standar UMR, melainkan dapat disepakati secara bersama antara pemberi kerja dan pekerja.

"Kemudian upahnya juga tidak harus mengikuti UMR tapi bisa kesepakatan antara para pihak misalnya. Jadi hal-hal seperti itu yang dijadikan sebagai jalan tengah," tambahnya.

Kesiapan Jaminan Sosial dan Hambatan Kepatuhan Pemberi Kerja

Dalam hal jaminan sosial, Nabiyla menekankan bahwa sistem jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan nasional sudah cukup siap untuk mengakomodasi pekerja rumah tangga, khususnya melalui program BPJS Badan Penyelenggara Umum (BPU). Namun demikian, tantangan utama terletak pada rendahnya kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja rumah tangganya.

"Yang di-highlight oleh undang-undang ini adalah memastikan bahwa hak untuk terdaftar ke dalam jaminan sosial dilaksanakan, karena memang sekarang ada programnya, ada program BPJS BPU," ujar Nabiyla. "Pekerja rumah tangga memang bisa menjadi bagian dari peserta BPJS BPU, tapi kebanyakan tidak didaftarkan karena pemberi kerja merasa tidak ada kewajiban."

Potensi Resistensi dan Celah Regulasi Sanksi

Meskipun kebutuhan kelas menengah terhadap pekerja rumah tangga sangat tinggi, Nabiyla mengungkapkan bahwa resistensi terhadap UU ini kemungkinan besar bukan pada sisi keengganan mempekerjakan, melainkan pada ketidakpatuhan mengimplementasikan aturan.

"Resistensinya justru ke arah tidak mengimplementasikan apa yang diminta oleh undang-undang, bukan ke arah tidak mempekerjakan pekerja rumah tangga. Karena kebutuhan kelas menengah terhadap pekerja rumah tangga sih menurut saya sangat tinggi ya," jelasnya.

Selain itu, Nabiyla juga menyoroti bahwa draf UU PPRT saat ini belum mengatur secara rinci aspek teknis, terutama mengenai sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya seperti mendaftarkan pekerja ke jaminan sosial.

"Harus diakui bahwa sampai saat ini kan kalau misalnya kita lihat dari draf undang-undangnya kan masih belum teknis ya. Misalnya belum ada sanksi ketika hal tersebut tidak dilakukan, ketika misalnya pemberi kerja tidak mendaftarkan jaminan sosial ke pekerja rumah tangganya, apa kemudian sanksi yang diberikan?" tuturnya.

Langkah Ke Depan: Menutup Celah dan Memperkuat Perlindungan

UU PPRT merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia dengan pendekatan yang realistis dan menghormati budaya lokal. Namun, tantangan besar yang harus dihadapi adalah memastikan kepatuhan pemberi kerja dan memperjelas mekanisme sanksi hukum agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

Perlu adanya regulasi turunan yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi yang efektif agar pemberi kerja tidak mengabaikan kewajibannya terutama dalam hal pendaftaran jaminan sosial. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga juga penting untuk menciptakan kesadaran kolektif.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU PPRT menandai sebuah pergeseran signifikan dalam pengaturan hubungan kerja domestik di Indonesia. Pendekatan sosiokultural yang dipilih memang mencerminkan realitas sosial masyarakat Indonesia yang masih sangat memegang erat nilai kekeluargaan. Namun, tanpa adanya kepastian hukum yang kuat terutama terkait sanksi, UU ini berpotensi menjadi regulasi yang lemah dalam penerapannya.

Ketidaktegasan dalam mengatur sanksi dapat memicu pengabaian kewajiban oleh pemberi kerja, yang pada akhirnya merugikan pekerja rumah tangga yang merupakan kelompok pekerja rentan. Hal ini juga mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, di mana aspek sosial dan hukum harus berjalan beriringan agar perlindungan dapat benar-benar dirasakan.

Ke depan, publik dan pemangku kebijakan perlu memantau implementasi UU ini secara ketat dan mendorong pembentukan aturan pelaksanaan yang detail dan tegas. Kunci keberhasilan UU PPRT terletak pada bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar hak pekerja rumah tangga tidak lagi diabaikan. Informasi lebih lanjut dan perkembangan terkait kebijakan ini dapat diikuti melalui laman resmi dan media terpercaya seperti Suara.com dan Kompas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad