Pemkab Bangkalan Fasilitasi Pemulangan PMI Meninggal Dunia di Malaysia
Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memberikan bantuan penuh dalam proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Malaysia. Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab sosial pemerintah daerah terhadap warganya yang tengah bekerja di luar negeri.
Detail Kronologi dan Bantuan Pemkab Bangkalan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkab Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, menjelaskan bahwa korban bernama Heru (54), asal Desa Tramok, Kecamatan Kokop, mengalami kecelakaan pada 22 Juni 2026 saat hendak menuju tempat kerja di Malaysia.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Hospital Ampang Selangor, namun sayangnya tidak tertolong. Berita duka ini diterima Pemkab Bangkalan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses Pemulangan Jenazah
Setelah menerima konfirmasi resmi melalui surat bernomor 01035/SBPM-KL/0626/04 tertanggal 23 Juni 2026, Pemkab Bangkalan langsung bergerak cepat memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada keluarga korban agar pemulangan jenazah berjalan lancar.
Jenazah Heru dipulangkan menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan QZ 321 dan tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Tramok menggunakan ambulans dan tiba sekitar pukul 16.30 WIB, diserahterimakan kepada keluarga dengan disaksikan Kepala Desa Tramok.
Pesan dan Imbauan dari Pemkab Bangkalan
Jemmi Tri Sukmana menegaskan, meskipun korban merupakan PMI ilegal, Pemkab Bangkalan tetap memberikan bantuan penuh sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.
- Bantuan pemulangan jenazah merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Pemkab Bangkalan.
- Korban mengalami kecelakaan lalu lintas pada 22 Juni 2026 di Malaysia.
- Jenazah dipulangkan dengan penerbangan Malaysia Airlines dan tiba di Bandara Juanda pada 23 Juni 2026.
- Proses serah terima jenazah dilakukan di rumah duka Desa Tramok.
- Imbauan penting agar PMI menggunakan jalur resmi untuk keamanan dan perlindungan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah Pemkab Bangkalan ini mencerminkan komitmen sosial yang kuat dalam melindungi warganya, walau korban berstatus PMI ilegal. Ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran bukan hanya urusan individu, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan bantuan, terutama dalam situasi darurat seperti kematian di luar negeri.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri. Selain mengurangi risiko hukum, jalur resmi juga menjamin hak-hak pekerja dan memudahkan proses bantuan saat terjadi masalah.
Ke depan, Pemkab Bangkalan dan pemerintah pusat perlu meningkatkan sinergi untuk memperkuat perlindungan terhadap PMI. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa meski PMI ilegal tetap berkontribusi ekonomi, mereka rentan terhadap risiko tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, dapat mengunjungi berita resmi di situs ANTARA Jatim dan sumber terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0