DJP Resmi Tunjuk 4 Marketplace Besar sebagai Pemungut Pajak Mulai Agustus 2026

Jul 1, 2026 - 15:30
 0  3
DJP Resmi Tunjuk 4 Marketplace Besar sebagai Pemungut Pajak Mulai Agustus 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di platform mereka. Penunjukan ini diumumkan pada Rabu, 1 Juli 2026, dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Ad
Ad

Empat Marketplace Besar Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa empat penyedia marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan kepada DJP dan bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme administrasi perpajakan bagi pedagang online.

"Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan," ujar Bimo.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini juga mempertimbangkan kesiapan sistem teknologi yang dimiliki oleh penyedia marketplace, skala transaksi, serta kemampuan administrasi perpajakan yang meliputi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Tujuan dan Manfaat Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Bimo menegaskan bahwa langkah ini bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme administrasi untuk mengakomodasi perkembangan pesat transaksi digital. Dengan adanya pemungutan pajak langsung oleh marketplace, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih fair, sederhana, dan sesuai dengan dinamika ekonomi digital saat ini.

Menurut Bimo, industri marketplace di Indonesia telah berjalan selama 13 tahun dan mengalami perkembangan pesat, sehingga perlu penyesuaian tata kelola pajak. Mekanisme ini juga diharapkan dapat menciptakan keadilan antara pedagang online dan toko konvensional.

  • Menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pedagang online.
  • Menggunakan sistem transaksi dan escrow account yang sudah ada.
  • Menyediakan bukti pungut dalam sistem coretax yang dapat diakses dengan mudah.
  • Mengurangi beban administrasi yang rumit bagi marketplace dan pedagang.

Efektif Mulai 1 Agustus 2026

Meski pengumuman penunjukan ini dilakukan pada awal Juli 2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh empat marketplace besar akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Hal ini memberikan waktu kepada para pelaku usaha dan penyedia marketplace untuk mempersiapkan sistem dan administrasi perpajakan yang diperlukan.

Bimo menambahkan, bukti pungut pajak yang diterbitkan melalui mekanisme ini akan terekam dalam sistem DJP sehingga memudahkan pengawasan dan pelaporan. Dengan demikian, para pedagang tidak perlu lagi khawatir dengan proses administrasi perpajakan yang rumit dan berbelit.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penunjukan empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan langkah strategis DJP dalam memperkuat pengawasan pajak di era digital. Dengan mengandalkan platform yang sudah memiliki jutaan transaksi harian, pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani pedagang online dengan proses administratif yang kompleks.

Namun, hal ini juga menandai tantangan baru bagi pelaku marketplace, yang harus memastikan sistem mereka mampu mengelola pemungutan dan pelaporan pajak secara akurat dan transparan. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko kesalahan administrasi dapat mengganggu kepercayaan pengguna dan pedagang.

Ke depan, publik dan pelaku usaha harus mengawasi implementasi kebijakan ini secara ketat untuk memastikan bahwa tujuan penyederhanaan dan keadilan perpajakan benar-benar tercapai. Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan sosialisasi yang memadai agar pedagang online memahami hak dan kewajiban pajak mereka melalui mekanisme baru ini.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terkait kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace, simak terus berita terbaru di DDTCNews dan sumber berita terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad