PDIP Tanggapi Isu Capres Hanya Bisa Diusung 3 Partai Parlemen: Usulkan Ambang Batas 25-30%

Jul 1, 2026 - 15:40
 0  2
PDIP Tanggapi Isu Capres Hanya Bisa Diusung 3 Partai Parlemen: Usulkan Ambang Batas 25-30%

Jakarta, CNN Indonesia – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memberikan respon terkait isu skenario pembatasan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya dapat diusung oleh minimal tiga partai parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas.

Ad
Ad

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai wacana tersebut. Ia enggan berspekulasi karena hingga kini belum ada pembahasan yang disampaikan secara terbuka, termasuk apakah skenario ini disusun untuk menghambat PDIP di pemilu presiden mendatang.

"Kita enggak tahu, susah juga kan kalau mau menebak-nebak yang enggak jelas," ujar Deddy saat dihubungi pada Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa PDIP sejak awal mengusulkan adanya syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 25-30 persen suara sah partai politik dari hasil pemilu sebelumnya. Menurutnya, ambang batas ini penting untuk memastikan agar terdapat lebih dari satu pasangan calon yang bertarung, sehingga tidak hanya terkonsentrasi pada satu atau dua pasangan kandidat saja.

"Kalau saya usulnya maksimal gabungan partai politik untuk Pilpres itu 25-30 persen suara. Supaya dipastikan lebih dari 2 pasang calon dan tidak menumpuk di 1-2 pasang kandidat saja," jelas Deddy.

Isu Skenario Capres Harus Diusung Tiga Partai Parlemen

Isu pembatasan pencalonan capres-cawapres ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman dalam sebuah opini yang dimuat di Harian Kompas pada 21 Juni 2026. Benny menyebutkan bahwa ada skenario di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen agar dapat maju dalam Pilpres.

Menurut Benny, skenario tersebut berpotensi membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin mereka karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam putusan sebelumnya. Ia menyebut wacana ini sebagai salah satu langkah paling berbahaya yang tengah diembuskan.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny dalam opininya.

Dia melanjutkan, "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding."

Respons PDIP dan Implikasi Politik

PDIP sebagai salah satu partai politik terbesar di Indonesia menyikapi isu ini dengan hati-hati. Deddy menegaskan bahwa PDIP lebih memilih pengaturan ambang batas berdasarkan persentase suara partai daripada jumlah partai yang harus mengusung, agar proses demokrasi tetap terbuka dan kompetitif.

Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait posisi PDIP dan isu skenario pembatasan capres tersebut:

  • PDIP belum mendapatkan informasi resmi mengenai wacana pembatasan dukungan tiga partai parlemen untuk pencalonan capres-cawapres.
  • PDIP mengusulkan ambang batas pencalonan 25-30 persen suara sah partai dari hasil pemilu sebelumnya untuk menjaga keberagaman kandidat.
  • Isu ini muncul setelah putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, memicu kekhawatiran tentang pembatasan hak pilih rakyat.
  • Wacana pembatasan dukungan minimal tiga partai parlemen dianggap langkah yang membahayakan demokrasi oleh beberapa pihak, termasuk Partai Demokrat.
  • PDIP cenderung menghindari aturan yang dapat menguntungkan segelintir partai dan membatasi calon yang berkompetisi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, isu skenario pembatasan pencalonan capres-cawapres yang hanya boleh diusung oleh tiga partai parlemen merupakan langkah yang patut diwaspadai karena bisa menjadi alat politik untuk mengendalikan persaingan Pilpres 2026. Dengan latar belakang putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan, skenario ini bisa menjadi cara terselubung untuk membatasi akses partai politik kecil dan menengah dalam mengajukan calon.

Usulan PDIP tentang ambang batas pencalonan dengan persentase suara sah partai yang dihasilkan di pemilu sebelumnya, walaupun lebih lunak dibandingkan syarat tiga partai, tetap berpotensi menyeimbangkan kebutuhan kompetisi demokrasi dan stabilitas politik. Ini memastikan lebih dari dua pasangan calon tetap bisa bertarung, yang penting untuk menjaga dinamika politik yang sehat.

Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus mengikuti perkembangan RUU Pemilu dengan seksama dan mendorong transparansi penuh agar tidak ada aturan yang membatasi hak konstitusional rakyat. Selain itu, partai-partai politik harus bersikap terbuka dan mengedepankan kepentingan demokrasi yang adil dan inklusif.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca langsung berita sumbernya di CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad