Ketua Komisi II Tegaskan Tidak Ada Syarat Capres Diusung Tiga Partai

Jul 3, 2026 - 12:50
 0  2
Ketua Komisi II Tegaskan Tidak Ada Syarat Capres Diusung Tiga Partai

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas membantah adanya wacana yang mewajibkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus diusung oleh minimal tiga partai politik di parlemen. Pernyataan ini sekaligus menanggapi opini yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam sebuah artikel yang mengemukakan skenario tersebut sebagai bagian dari perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ad
Ad

"Yang jelas sampai hari ini kami belum membahas substansi norma terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Rifqi di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (2/7/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui sumber informasi Benny K Harman mengenai skenario tersebut.

"Sehingga apa yang disampaikan Pak Benny melalui artikelnya di salah satu media nasional, itu juga kita mau tanya ke Pak Benny, Pak Benny dapat info dari mana?"

Belum Ada Pembahasan Resmi Tentang Perubahan Syarat Capres

Rifqinizamy juga menyampaikan telah melakukan komunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II dari berbagai fraksi, termasuk dari Partai Demokrat, namun hingga saat ini belum ada informasi atau pembahasan resmi mengenai perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mewajibkan dukungan dari minimal tiga partai parlemen.

"Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah," jelasnya.

Imbauan Agar Masyarakat Tidak Terjebak Spekulasi

Ketua Komisi II ini mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak membuat spekulasi berlebihan mengenai materi revisi Undang-Undang Pemilu yang sampai saat ini belum dilakukan pembahasan. Ia menekankan bahwa prediksi yang terlalu jauh dapat mengganggu komunikasi politik antarpartai dan merusak soliditas yang sedang dibangun.

"Kita jangan memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan. Ini bisa jadi juga akan mengganggu komunikasi politik dan soliditas kita antarpartai," tegas Rifqi.

Rencana Pembahasan Revisi UU Pemilu Secara Terbuka dan Transparan

Lebih lanjut, Rifqinizamy memastikan bahwa ketika Komisi II memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Fokus pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden agar berjalan lebih baik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kita kan ingin membahas ketentuan undang-undang pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme kita untuk melakukan perbaikan baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden," ujarnya.

Fakta Kunci Mengenai Isu Syarat Capres Diusung Minimal Tiga Partai

  • Benny K Harman menyampaikan opini terkait skenario capres dan cawapres harus didukung minimal tiga partai parlemen.
  • Komisi II DPR belum melakukan pembahasan substansi perubahan UU Pemilu 2017.
  • Komunikasi internal Komisi II dan fraksi terkait belum mendapatkan informasi pembahasan tersebut.
  • Pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan berorientasi pada penyempurnaan pemilu.
  • Ketua Komisi II mengingatkan agar tidak ada spekulasi yang bisa mengganggu komunikasi politik antarpartai.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, bantahan Ketua Komisi II DPR ini penting untuk meredam potensi kegaduhan politik yang kerap muncul akibat berita yang belum terkonfirmasi. Opini Benny K Harman memang memantik perbincangan hangat, namun fakta bahwa Komisi II belum membahas perubahan substansi UU Pemilu menunjukkan bahwa isu tersebut bisa jadi hanya spekulasi atau rencana yang belum matang.

Langkah transparansi yang dijanjikan oleh Komisi II juga menjadi sinyal positif bagi demokrasi Indonesia, karena revisi aturan pemilu akan melibatkan berbagai pihak dan tidak dilakukan secara tertutup. Namun, publik dan pengamat politik harus tetap waspada terhadap berita yang beredar sebelum ada keputusan resmi, terutama menjelang kontestasi pemilu yang selalu sensitif.

Kedepannya, kami menyarankan agar masyarakat dan media mengikuti perkembangan resmi dari DPR dan Komisi II terkait revisi UU Pemilu untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga penting untuk menjaga iklim politik yang kondusif menjelang pemilu 2029.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita selengkapnya di Akurat.co dan mengikuti update dari Dewan Perwakilan Rakyat RI.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad