Persis Susun Panduan Fikih Bermedia Sosial Hadapi Tantangan Digital

Jul 8, 2026 - 15:00
 0  2
Persis Susun Panduan Fikih Bermedia Sosial Hadapi Tantangan Digital

Perkembangan media sosial dan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap cara umat Islam berinteraksi dan berkomunikasi. Menanggapi hal ini, Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menyusun panduan fikih bermedia sosial sebagai respons terhadap tantangan era digital yang semakin kompleks. Panduan ini bertujuan membimbing umat Islam agar dapat menggunakan media sosial dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah.

Ad
Ad

Panduan Fikih Bermedia Sosial sebagai Jawaban Era Digital

Dalam Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 yang digelar di Pesantren Persatuan Islam 67 Kota Tasikmalaya pada 8-9 Juli 2026, Dewan Hisbah membahas isu strategis yang meliputi adab dan fikih bermedia sosial. Ketua Umum Persis, KH. Jeje Zaenudin, menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi dan interaksi sosial masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam memiliki pedoman syariat yang jelas dalam bermedia sosial.

"Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual," ujar Jeje.

Menurut Jeje, media sosial tidak lagi sekadar ruang berbagi informasi, melainkan juga memengaruhi pembentukan karakter dan etika masyarakat. Panduan fikih ini diharapkan mampu mengarahkan umat agar tetap menjaga integritas moral di dunia maya.

Paradoks Meningkatnya Religiusitas dan Tantangan Moral

Dalam sidang tersebut, Ketua Umum Persis juga menyoroti paradoks yang terjadi saat ini, yaitu meskipun terjadi peningkatan aktivitas keagamaan, namun integritas sosial masih lemah. Persoalan seperti korupsi, kekerasan seksual, dan rendahnya kepedulian sosial masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.

"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," tegas Jeje.

Oleh karena itu, fatwa yang dihasilkan tidak hanya membatasi diri pada hal-hal halal dan haram, tetapi juga berfungsi sebagai panduan etika sosial yang menjawab berbagai persoalan masyarakat modern.

Bahas 10 Isu Strategis, Termasuk Monetisasi Konten dan Korupsi

Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah Persis tidak hanya fokus pada fikih bermedia sosial, tetapi juga membahas sembilan isu penting lainnya yang relevan dengan kehidupan modern, seperti:

  • Monetisasi konten digital
  • Korupsi dan hukum perampasan aset hasil korupsi
  • Peninjauan kembali keputusan tentang riba faḍl
  • Hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan
  • Hukum induksi laktasi untuk hubungan mahram anak adopsi
  • Penyimpanan sperma dan ovum untuk tujuan keturunan

Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan bahwa seluruh isu tersebut dipilih secara prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mekanisme organisasi. Ia berharap hasil sidang ini dapat menjadi pedoman yang aplikatif bagi umat Islam dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi yang cepat.

"Fatwa bukan sekadar keputusan hukum keagamaan, tetapi juga instrumen untuk menghadirkan solusi yang relevan bagi masyarakat," tambah Zae.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif Persis dalam menyusun panduan fikih bermedia sosial merupakan langkah strategis yang sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana media sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam. Panduan ini tidak hanya akan membantu mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan syariat, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi ulama dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi dan solusi atas berbagai persoalan etika digital.

Lebih jauh, fokus Persis pada isu-isu kontemporer seperti monetisasi konten digital dan hukum penyimpanan sperma menunjukkan keseriusan organisasi ini dalam menjawab tantangan modern yang memiliki dampak sosial dan moral signifikan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa fatwa keagamaan harus beradaptasi dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan efektif.

Ke depan, publik perlu mengawasi implementasi panduan ini dan bagaimana fatwa-fatwa tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Semakin cepat umat Islam memahami dan mengamalkan panduan ini, semakin kuat pula integritas sosial dan moral di era digital yang penuh dinamika. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa membaca langsung di sumber aslinya di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad