KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Partai 2 Periode, PDIP dan NasDem Kritik Keras

Apr 23, 2026 - 11:53
 0  4
KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Partai 2 Periode, PDIP dan NasDem Kritik Keras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal hanya untuk dua periode. Usulan ini disampaikan dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada April 2026, sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

Ad
Ad

Dalam laporan tersebut, KPK mengajukan 16 poin rekomendasi perbaikan khusus terkait partai politik. Salah satu yang paling menonjol adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi dua periode, dengan tujuan memperkuat mekanisme kaderisasi dan mencegah dominasi kekuasaan dalam jangka panjang.

Usulan Pembatasan Jabatan Ketua Umum Partai

KPK menyatakan, "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan". Menurut KPK, pembatasan ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola partai yang lebih sehat dan transparan, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Respons PDIP: KPK Dinilai Melampaui Kewenangan

Menanggapi usulan tersebut, Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai KPK telah melampaui kewenangannya (ultra vires) dengan ikut mengatur urusan internal partai politik. Dia menjelaskan bahwa partai politik adalah organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi penuh dalam mengatur mekanisme kepemimpinan internalnya.

"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," kata Guntur Romli.

Guntur juga menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Menurutnya, tidak ada dasar yuridis yang kuat untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai secara paksa.

Lebih jauh, Guntur mengungkapkan belum ada bukti empiris bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai secara otomatis menurunkan angka korupsi. Ia menilai akar masalah korupsi lebih banyak disebabkan oleh biaya politik yang tinggi (high cost politics) di Indonesia saat ini.

"Yang lebih dikhawatirkan adalah potensi politisasi dan penyalahgunaan instrumen pembatasan jabatan ini untuk menggulingkan lawan politik," tambahnya, mengingat kekhawatiran bahwa penguasa bisa menggunakan aturan ini untuk menyingkirkan tokoh kuat di partai lawan.

NasDem Tegas Tolak Usulan KPK

Respon serupa datang dari Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang menolak tegas usulan KPK tersebut. Sahroni menekankan bahwa masa jabatan ketua umum partai adalah hak prerogatif partai politik yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak luar.

"Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," ujar Sahroni.

Menurut Sahroni, setiap partai memiliki kebebasan penuh untuk menentukan aturan kepemimpinan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing, sehingga intervensi dari KPK dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Implikasi Usulan KPK bagi Politik Indonesia

Usulan KPK ini sebenarnya mencerminkan upaya untuk memperbaiki tata kelola partai politik yang selama ini dianggap rentan terhadap praktik korupsi dan dominasi kekuasaan yang berlebihan. Namun, penolakan dari partai-partai besar seperti PDIP dan NasDem menunjukkan ketegangan antara upaya reformasi dan otonomi partai.

  • Perbaikan kaderisasi menjadi alasan utama pembatasan jabatan ketua umum.
  • Kewenangan KPK dipertanyakan karena dianggap ikut campur urusan internal partai.
  • Kebebasan berserikat dan berkumpul menjadi alasan hukum partai menolak pembatasan tersebut.
  • Potensi politisasi dan penyalahgunaan aturan oleh penguasa menjadi kekhawatiran utama.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai oleh KPK sebenarnya merupakan langkah progresif dalam upaya menekan praktik korupsi dan memperkuat regenerasi kepemimpinan di partai politik. Namun, penolakan keras dari PDIP dan NasDem mengindikasikan bahwa isu ini menyentuh ranah sensitif terkait kekuasaan dan politik internal partai yang selama ini sulit disentuh oleh pihak luar.

Selain itu, kekhawatiran bahwa usulan ini dapat menjadi alat politisasi untuk menggulingkan lawan politik perlu menjadi perhatian serius. Jika tidak diatur dengan cermat, kebijakan pembatasan jabatan justru bisa disalahgunakan untuk kepentingan sesaat, bukan untuk memperbaiki tata kelola dan integritas politik.

Kedepannya, dialog yang lebih terbuka antara KPK, pemerintah, dan partai politik sangat diperlukan untuk mencari solusi yang seimbang antara reformasi tata kelola partai dan penghormatan terhadap otonomi organisasi. Masyarakat juga perlu terus mengawal perkembangan ini agar tujuan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi retorika semata, melainkan terwujud dalam praktik nyata.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca laporan asli KPK di CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad