MA Minta Pemda Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke Masyarakat

Apr 25, 2026 - 22:40
 0  6
MA Minta Pemda Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke Masyarakat

Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (pemda) dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru kepada masyarakat luas. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, saat kunjungannya di Kota Padang, Sabtu lalu.

Ad
Ad

Menurut Prim, sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru harus menjadi prioritas utama pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota karena instrumen hukum yang baru ini memuat perubahan signifikan yang perlu dipahami publik secara menyeluruh. "Pemerintah daerah harus responsif dalam menyampaikan informasi ini. Mereka sudah memiliki fasilitas yang memadai, seperti kepala biro hukum atau kepala bagian hukum, untuk mengoptimalkan kegiatan sosialisasi," ujarnya.

Peran Perguruan Tinggi dan Aparat Penegak Hukum

Prim juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemda dengan perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, agar penyebaran informasi dapat berjalan lebih efektif dan terpercaya. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga sebaiknya dilibatkan dalam proses sosialisasi guna memperkuat pemahaman sekaligus memastikan implementasi hukum berjalan sesuai ketentuan baru.

Tiga Poin Penting KUHP dan KUHAP Baru

Dalam kesempatan tersebut, Prim menjelaskan terdapat tiga produk hukum utama yang harus disosialisasikan secara masif:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga undang-undang ini mengatur ketentuan hukum pidana dan prosedur acara pidana dengan sejumlah pembaruan penting. Prim mengingatkan agar publik mendapatkan pemahaman yang seragam agar tidak terjadi kesalahpahaman atau perbedaan interpretasi.

Penekanan pada Prinsip Ultimum Remedium

Prim memberikan contoh prinsip dalam KUHP terbaru yang menegaskan bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, apabila memungkinkan, hukuman yang lebih ringan seperti kerja sosial, denda, pengawasan, atau masa percobaan harus didahulukan sebelum menjatuhkan hukuman penjara.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami penerapan prinsip baru ini dengan baik. Oleh karena itu, MA terus mendorong percepatan sosialisasi agar seluruh lapisan masyarakat memahami mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Sosialisasi Masih Terbatas di Kalangan Aparat

Prim menambahkan, sosialisasi terhadap aparat penegak hukum sejauh ini sudah berjalan dengan baik, terutama di kalangan polisi, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, edukasi kepada masyarakat akar rumput masih perlu ditingkatkan agar mereka benar-benar memperoleh informasi yang akurat dan terkini.

Dengan begitu, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan adil sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah Mahkamah Agung ini sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Implementasi KUHP dan KUHAP yang baru akan menjadi ujian bagi aparat serta masyarakat dalam memahami dan menjalankan hukum secara benar.

Penting untuk dicermati bahwa sosialisasi tidak hanya soal penyebaran informasi, melainkan juga edukasi yang mengubah mindset masyarakat terhadap hukum pidana. Jika masyarakat memahami bahwa hukuman penjara merupakan opsi terakhir, hal ini bisa mendorong sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Ke depan, publik sebaiknya terus memantau perkembangan sosialisasi ini dan menuntut transparansi serta keterbukaan dari pemerintah daerah dalam menjalankan perannya. Laporan lengkap Antara juga menunjukkan bahwa sosialisasi hukum adalah fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan tertib sosial.

Dengan demikian, upaya sosialisasi KUHP dan KUHAP baru harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam stabilitas hukum dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad