Polresta Malang Bongkar Peredaran Bawang Bombai Impor Tak Sesuai Standar
Polresta Malang Kota melalui Satgas Pangan berhasil membongkar praktik peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran minimal sesuai ketentuan pemerintah. Penindakan ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi bahan pangan, terutama menjelang momen Ramadan 1447 Hijriah yang biasanya diikuti lonjakan konsumsi.
Pengungkapan Kasus Bawang Bombai Impor di Malang
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas dugaan pelanggaran distribusi produk hortikultura impor. Seorang importir berinisial BS (46) asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini telah ditetapkan tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pemantauan aktivitas distribusi bawang bombai impor yang dicurigai tidak sesuai standar ukuran yang telah ditetapkan.
“Tim melakukan pengecekan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan menemukan bawang bombai impor yang ukuran umbinya tidak memenuhi ketentuan,” ujar Putu Kholis pada Sabtu (7/3/2026).
Di gudang tersebut, petugas menemukan sekitar 1.500 karung bawang bombai impor dengan berat masing-masing sekitar 9 kilogram. Harga jual bawang impor ini mencapai Rp18 ribu per kilogram.
Standar Ukuran Bawang Bombai yang Dilanggar
Dalam pemeriksaan fisik dengan metode pemotongan horizontal pada umbi bawang, polisi menemukan bahwa sekitar 700 karung bawang bombai memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal, menurut Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter.
Modus tersangka adalah menjual bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar yang telah diatur dalam regulasi impor hortikultura.
Distribusi dan Penindakan Hukum
Polisi juga mengungkap jalur distribusi bawang bombai tersebut. Setelah diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 Euro 4 dengan nomor polisi L-8334-UE, muatan bawang dipindahkan ke kendaraan truk Mitsubishi DS FE73 HD dan pick up Isuzu Traga yang akan mengirim ke wilayah Mojokerto.
Selain barang bukti bawang bombai, polisi menyita dokumen impor penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, dan dokumen pengiriman barang dari India.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan secara preventif dan preemtif, dan tindakan hukum akan diambil bagi pelaku yang merugikan masyarakat.
Ancaman Hukum dan Dampak Bagi Konsumen
Tersangka dijerat dengan Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukum bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Putu Kholis, praktik peredaran bawang bombai yang tidak memenuhi standar berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.
“Penegakan hukum ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan Ketat Menjelang Ramadan
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota yang terus memperketat pengawasan distribusi bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), mereka memonitor pasar dan gudang penyimpanan untuk mencegah praktik curang dan menjaga stabilitas harga pangan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengungkapan peredaran bawang bombai impor yang tidak sesuai standar ini menunjukkan tantangan serius dalam pengawasan rantai pasok pangan nasional. Masalah kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi impor hortikultura tidak hanya berdampak pada konsumen yang berhak mendapatkan produk berkualitas, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap produk lokal dan sistem perdagangan yang adil.
Selain itu, modus penggandaan distribusi dengan pemindahan muatan ke kendaraan berbeda memperlihatkan celah pengawasan logistik yang harus segera diperbaiki. Upaya hukum yang tegas penting untuk mengirim pesan ke pelaku usaha agar mematuhi aturan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal pada konsumen.
Kedepannya, publik dan pemangku kepentingan harus mengawasi lebih ketat praktik distribusi bahan pangan, tidak hanya bawang bombai tapi juga komoditas penting lainnya, guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat momen kebutuhan tinggi seperti Ramadan.
Simak terus update pengawasan pangan di Malang dan perkembangan kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan perlindungan maksimal.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0