Polsek Pakualaman Dorong Pendekatan Humanis Lewat Sosialisasi Pidana Kerja Sosial
Polsek Pakualaman semakin menguatkan komitmennya dalam mendukung pembinaan masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif dengan menghadiri sosialisasi penting terkait pidana kerja sosial. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Kemantren Pakualaman ini berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Pendopo Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Panit Binmas Polsek Pakualaman, Ipda Suwandi, mewakili Kapolsek Pakualaman AKP Margono, S.H., M.A.P., hadir bersama sekitar 25 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan, TNI-Polri, dan instansi terkait lainnya. Sosialisasi ini membahas rencana penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat yang ditujukan bagi klien anak maupun dewasa.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Peserta
Kegiatan diselenggarakan oleh Kemantren Pakualaman dengan penanggung jawab Saptohadi, S.I.P., Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman. Selain perwakilan Bapas Kelas I Yogyakarta, hadir pula Danramil Pakualaman, perwakilan Puskesmas Pakualaman, Mantri Anom, para lurah se-Kemantren Pakualaman, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala jawatan, kasubag, dan staf Kemantren Pakualaman.
Tujuan dan Konsep Pidana Kerja Sosial
Dalam sambutannya, Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman menegaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice yang menekankan pembinaan, pemulihan, dan manfaat sosial, menggantikan hukuman penjara dalam perkara tertentu.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh unsur dapat memahami teknis pelaksanaan kerja sosial, peran masing-masing pihak, serta mampu mendukung implementasinya agar berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Mantri Saptohadi.
Peran Polsek Pakualaman dan Bhabinkamtibmas
Ipda Suwandi dari Polsek Pakualaman menyatakan bahwa keamanan dan ketertiban di wilayahnya masih terkendali dengan baik. Ia menyoroti peran krusial Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam mengedukasi dan mendampingi pelaksanaan pidana kerja sosial.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami konsep kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan penyelesaian perkara ringan secara humanis. Bhabinkamtibmas nantinya siap membantu memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat," jelas Ipda Suwandi.
Materi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta
Perwakilan Bapas Kelas I Yogyakarta, Tomi, memaparkan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Pelaksanaan pidana ini meliputi kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti:
- Membersihkan fasilitas umum.
- Membantu pelayanan sosial.
- Melaksanakan gotong royong.
Tomi menambahkan bahwa Bapas terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan berbagai instansi guna mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Manfaat dan Harapan Sosialisasi
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat:
- Memahami mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial secara detail.
- Menjadi perpanjangan tangan dalam edukasi masyarakat.
- Mendukung pendekatan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis agar pidana kerja sosial tidak hanya menjadi sanksi hukum, tetapi juga sarana pembinaan dan reintegrasi yang efektif di tengah masyarakat.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kehadiran Polsek Pakualaman dalam sosialisasi pidana kerja sosial menandakan pergeseran paradigma penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di daerah. Pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan sosial tentu lebih manusiawi dan berpotensi mengurangi beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Lebih jauh, peran aktif Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak polisi di masyarakat merupakan kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial. Mereka tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan yang dapat mencegah residivisme dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ke depan, penting bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi serta masyarakat agar pendekatan pidana kerja sosial ini dapat berjalan efektif. Selain itu, publik perlu diberikan pemahaman lebih luas agar stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana ringan dapat berkurang dan proses reintegrasi sosial dapat berlangsung optimal.
Informasi lebih lengkap mengenai kegiatan ini dapat diakses melalui sumber resmi jogja.polri.go.id dan berita terkait di media nasional terpercaya.
Dengan semakin meluasnya pemahaman serta implementasi pidana kerja sosial, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0