Pelindungan Data Konsumen dalam UU PPSK 2026: Dua Rezim Satu Ekosistem Kripto

Jun 24, 2026 - 15:41
 0  2
Pelindungan Data Konsumen dalam UU PPSK 2026: Dua Rezim Satu Ekosistem Kripto

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diundangkan pada 17 Juni 2026 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor keuangan di Indonesia, khususnya dalam pengaturan ekosistem aset kripto. Dengan beralihnya pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, UU PPSK 2026 memperkuat landasan hukum yang mengatur kerahasiaan dan pelindungan data konsumen di sektor ini.

Ad
Ad

Penguatan Regulasi Aset Kripto dan Tantangan Pelindungan Data

Dalam UU PPSK 2026, ekosistem aset kripto kini memiliki ketentuan kerahasiaan data tersendiri yang diatur dalam Pasal 221B. Namun, regulasi ini hadir di tengah ketidakpastian karena Peraturan Pemerintah pelaksana UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan dilema karena pelindungan data pribadi di sektor keuangan — terutama aset kripto — berjalan di atas fondasi yang belum sepenuhnya jelas dan lengkap.

Isu sentral yang belum terjawab secara tegas dalam UU PPSK 2026 adalah bagaimana mengharmonisasikan dua kewajiban utama pelindungan data, yaitu kewajiban kerahasiaan dan kewajiban pelindungan data pribadi. Undang-undang ini membagi pelindungan data ke dalam dua dimensi berbeda: pengendalian akses dan akuntabilitas pemrosesan, namun belum menjelaskan secara rinci bagaimana keduanya berinteraksi dalam konteks perlindungan satu konsumen atau nasabah yang sama.

Dua Dimensi Pelindungan Data di Sektor Keuangan

Pelindungan data di sektor keuangan harus berjalan pada dua dimensi yang saling melengkapi dan tidak bisa saling menggantikan:

  • Pengendalian akses: Menentukan siapa yang berhak mengakses informasi konsumen, dalam kondisi apa, dan berdasarkan kewenangan hukum yang mana. Ini adalah ranah rezim rahasia bank yang menetapkan gerbang masuk data serta memberikan sanksi bagi pelanggaran akses tanpa izin.
  • Akuntabilitas pemrosesan: Mengatur apa yang boleh dilakukan terhadap data setelah akses diperoleh secara sah, mencakup tujuan penggunaan data, durasi penyimpanan, dan pihak-pihak yang dapat menerima data tersebut. Dimensi ini adalah ranah UU PDP yang memastikan pengendali data bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup data.

Keduanya harus diterapkan bersamaan agar pelindungan data konsumen menjadi efektif. Pengendalian akses yang kuat tanpa akuntabilitas pemrosesan dapat membuka peluang penyalahgunaan data tanpa konsekuensi hukum. Sebaliknya, akuntabilitas pemrosesan tanpa batasan akses awal tidak mampu menjawab persoalan siapa yang berhak mengakses data tersebut dari awal.

Peran UU PPSK 2026 dalam Mengatur Pelindungan Data Aset Kripto

UU PPSK 2026 secara struktural telah mengatur kedua dimensi pelindungan data untuk ekosistem aset kripto, meskipun tanpa menyebutkan secara eksplisit konsep dua rezim pelindungan data tersebut. Hal ini terlihat dari pengaturan kewajiban kerahasiaan data yang diikatkan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) aset kripto melalui Pasal 215. Dengan demikian, ekosistem aset kripto tidak dibiarkan tanpa aturan pelindungan data konsumen, meskipun regulasi pelindungan data pribadi secara luas masih menunggu Peraturan Pemerintah pelaksana UU PDP.

Menurut Yosea Iskandar, pengamat hukum keuangan, hal ini merupakan langkah strategis yang memperkuat perlindungan data di sektor yang sangat dinamis dan berisiko tinggi seperti aset kripto.

Implikasi dan Tantangan ke Depan

Meskipun UU PPSK 2026 telah memberikan payung hukum lebih kuat, ketidakjelasan hubungan normatif antara rezim kerahasiaan dan pelindungan data pribadi berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam di lapangan. Hal ini membutuhkan perhatian serius dari regulator untuk menerbitkan aturan pelaksana yang komprehensif dan terintegrasi.

"Penggabungan dua dimensi pelindungan data ini harus diatur dengan jelas agar tidak muncul celah hukum yang bisa merugikan konsumen aset kripto," ujar Yosea Iskandar.

Untuk memahami lebih lengkap mengenai pengaturan pelindungan data dalam UU PPSK 2026, Anda dapat melihat sumber asli di Hukumonline.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, UU PPSK 2026 menandai momentum penting dalam penguatan kerangka hukum pelindungan data di sektor keuangan, khususnya aset kripto yang kini menjadi bagian dari jasa keuangan terstruktur. Dengan menggabungkan rezim kerahasiaan dan pelindungan data pribadi secara tidak langsung, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan privasi data konsumen di tengah perkembangan teknologi finansial yang pesat.

Namun, ketidakjelasan interaksi antara dua rezim tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi praktik yang tidak diinginkan jika tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas dan tegas. Redaksi menganggap bahwa pemerintah dan OJK harus segera mengeluarkan aturan pelaksana yang mengintegrasikan kedua dimensi ini agar perlindungan data konsumen aset kripto benar-benar efektif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ke depan, publik dan pelaku industri harus memantau perkembangan regulasi ini secara seksama, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dijalankan. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad