Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Tersangka Korupsi MBG 2025-2026

Jul 2, 2026 - 16:20
 0  3
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Tersangka Korupsi MBG 2025-2026

Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN) dengan inisial LMI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ad
Ad

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Selain Anang Supriatna, konferensi pers juga dihadiri Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dan Direktur Penindakan JAM PIDMIL, Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H.

Detail Peran dan Modus Operandi LMI

LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian diangkat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN sejak Maret 2025 sampai saat ini. Pada awal 2025, LMI diduga meminta bantuan YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan PT SGI. Perusahaan ini berfungsi sebagai sarana menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Setelah berdirinya PT SGI, LMI meminta izin kepada SS untuk melakukan penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan tujuan agar calon mitra tersebut lolos verifikasi. Kesepakatan itu diikuti dengan kebijakan bahwa calon mitra hanya bisa lolos verifikasi jika membeli food tray dari PT SGI.

Setiap pembayaran food tray yang dilakukan calon mitra dilaporkan oleh RD kepada LMI. LMI kemudian memerintahkan para verifikator di Portal MBG untuk menyetujui calon mitra tersebut. Modus ini menyebabkan LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dari skema tersebut.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Dalam perkara ini, LMI dijerat dengan beberapa pasal korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 606 KUHP.

Untuk menjamin kelancaran proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap LMI selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Konsekuensi Kasus dan Proses Penegakan Hukum

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini menjadi sorotan karena terkait dengan pengelolaan dana dan distribusi makanan bergizi yang seharusnya membantu masyarakat. Penetapan tersangka LMI menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan dan temuan penyalahgunaan anggaran negara.

Selain itu, kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan program publik agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi di berbagai instansi pemerintah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penetapan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG ini bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga mencerminkan masalah sistemik dalam pengelolaan program sosial pemerintah. Modus pemaksaan pembelian alat makan dari perusahaan milik pihak tertentu menunjukkan adanya praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat program MBG.

Hal ini mengingatkan bahwa pengawasan internal dan mekanisme kontrol perlu diperkuat agar program-program strategis seperti MBG tidak menjadi ladang korupsi. Publik harus terus mengawasi dan menuntut transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah agar tujuan sosialnya benar-benar tercapai.

Ke depan, Kejaksaan Agung perlu menuntaskan kasus ini secara tuntas dan terbuka agar menjadi contoh bagi instansi lain. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi perkembangan kasus agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah tetap terjaga. Untuk detail lengkap kasus ini, Anda dapat membaca langsung dari sumber resmi Kejaksaan Agung di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad