Sengketa Kepartaian: Hanya yang Penuhi Legal Standing yang Bisa Menggugat
Sengketa kepartaian di Indonesia tidak bisa diselesaikan secara sembarangan. Menurut Dr Firdaus, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, hanya pihak yang memenuhi legal standing yang berhak mengajukan gugatan dalam konflik internal partai politik. Hal ini penting untuk menjaga soliditas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal Partai
Dalam seminar nasional yang diadakan Pinter Hukum bertajuk Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026), Dr Firdaus menjelaskan bahwa setiap partai politik wajib memiliki Mahkamah Partai atau lembaga internal lain yang berfungsi menyelesaikan perselisihan.
“Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal partai politik lewat Mahkamah Partai atau sebutan lainnya. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,”
Menurutnya, keberadaan Mahkamah Partai menjadi kunci untuk menghindari pembiaran sengketa yang berlarut-larut dan menjaga kestabilan organisasi internal partai.
Putusan Mahkamah Partai Bersifat Final dan Mengikat
Dr Firdaus menegaskan bahwa khusus untuk sengketa kepengurusan partai, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Artinya, setelah Mahkamah memberikan keputusan, tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum lanjutan ke pengadilan.
Hal ini mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme internal sebagai penyelesaian utama dan menunjukkan bahwa pengadilan hanya menjadi opsi terakhir jika mekanisme internal tidak dijalankan atau tidak ada.
Legal Standing dalam Pengajuan Gugatan
Salah satu poin krusial yang disampaikan Dr Firdaus adalah soal siapa yang berhak mengajukan gugatan dalam sengketa partai. Dia menyatakan bahwa minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi partai harus setuju untuk mengajukan gugatan.
“Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,”
Aturan ini bertujuan untuk mencegah gugatan yang bersifat subjektif dan menjaga agar proses internal partai tetap berjalan dengan tertib dan demokratis.
Dua Tahapan Penting Penyelesaian Sengketa
Lebih lanjut, Dr Firdaus menguraikan ada dua tahapan penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa partai:
- Memastikan apakah partai telah memiliki dan menjalankan mekanisme internal penyelesaian sengketa.
- Jika mekanisme internal ada dan sudah menghasilkan putusan, maka sengketa tidak boleh dibawa ke pengadilan karena putusan tersebut bersifat final.
Namun, jika partai tidak memiliki atau tidak menjalankan mekanisme internal, maka sengketa dapat diajukan ke pengadilan sebagai upaya terakhir.
Konsekuensi Hukum dan Praktis
- Mekanisme internal memperkuat kedaulatan partai dalam menyelesaikan konflik.
- Putusan Mahkamah Partai yang final mengurangi beban pengadilan dan mencegah intervensi hukum yang berlebihan.
- Legal standing menjaga agar gugatan tidak diajukan oleh pihak yang tidak berwenang, meminimalkan konflik yang tidak substansial.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan Dr Firdaus tentang pentingnya legal standing dan mekanisme internal partai sangat krusial untuk menjaga stabilitas politik dan demokrasi dalam organisasi partai di Indonesia. Dengan adanya aturan yang ketat dan finalitas putusan Mahkamah Partai, potensi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu proses politik dapat diminimalisir.
Namun, hal ini juga menuntut partai politik untuk benar-benar menjalankan mekanisme internal secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggotanya. Jika tidak, potensi konflik bisa muncul kembali dengan cara yang lebih kompleks dan berpotensi melibatkan pengadilan.
Ke depan, publik dan pengamat politik harus terus mengawasi bagaimana partai-partai mengimplementasikan mekanisme ini dan memastikan bahwa Mahkamah Partai berjalan independen dan profesional. Hal ini akan menjadi indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi internal partai dan penguatan sistem politik nasional.
Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat membaca langsung artikel sumbernya di RM.id.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0