Kuasa Hukum Protes KPK Sita Dua Buku Setelah Geledah Rumah Bos PDIP Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, di Kabupaten Indramayu dan Kota Bandung. Penggeledahan yang berlangsung pada awal April 2026 ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Penggeledahan dan Penyitaan Kontroversial
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ono di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026), diikuti penggeledahan kedua di rumahnya di Kabupaten Indramayu pada Kamis (2/4/2026). Namun, kuasa hukum Ono, Sahali, yang juga menjabat sebagai Kepala BBHAR PDIP Jabar, menyatakan keberatan atas tindakan KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
"Penggeledahan di rumah Kang Ono di Indramayu, pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat, sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1," ujar Sahali dalam keterangan pers kepada Republika, Jumat (3/4/2026).
Sahali juga menyoroti penyitaan barang bukti yang dianggap tidak relevan dengan kasus. Barang-barang tersebut meliputi dua buku catatan pribadi tahun 2010 dan buku Kongres PDIP 2015, serta sebuah ponsel Samsung yang sudah rusak.
"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa 'Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana'," tambah Sahali.
Sikap Penyidik KPK dan Dampak Penyitaan
Sahali menyesalkan cara kerja penyidik KPK yang menurutnya tidak profesional dan berlebihan dalam menyita barang. Ia menegaskan bahwa meskipun tim KPK membawa koper saat penggeledahan, sebenarnya barang yang disita hanya terbatas pada dua buku dan satu ponsel rusak.
Selain itu, dalam penggeledahan di Bandung, penyidik juga menyita uang tunai Rp 50 juta milik keluarga Ono dan Rp 200 juta yang berasal dari para peserta arisan yang dikelola istri Ono. Meskipun kuasa hukum telah menunjukkan bukti percakapan grup WhatsApp arisan, penyidik tetap menyita uang tersebut.
"Atas perbuatan semena-mena penyidik KPK tersebut, kami akan mengajukan upaya hukum sesuai hak kami, yaitu melaporkan kepada Dewas KPK," tegas Sahali.
Kondisi Rumah dan Aktivitas Ono Surono
Menurut keterangan ketua RT setempat, Ono Surono dan istrinya jarang menempati rumah di Indramayu. Hal ini menambah pertanyaan mengenai relevansi penggeledahan dan penyitaan barang di rumah tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa kader partai politik, termasuk PDIP Jawa Barat.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya proses penegakan hukum terkait kasus korupsi politik di Indonesia. Langkah KPK yang diduga tidak membawa surat izin penggeledahan mengundang kritik serius mengenai prosedur hukum yang harus dipatuhi agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tetap terjaga.
Selain itu, penyitaan barang-barang yang tidak relevan dengan dugaan tindak pidana berpotensi menimbulkan persepsi negatif bahwa KPK melakukan tindakan berlebihan atau bahkan mengintimidasi pihak terkait. Hal ini dapat merusak citra lembaga dan memicu kontroversi yang justru mengalihkan perhatian dari substansi kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Ke depan, publik perlu terus mengawasi perkembangan kasus ini, khususnya respons KPK terhadap protes hukum dari pihak Ono Surono. Transparansi dan kepatuhan pada aturan hukum menjadi kunci agar penegakan hukum korupsi dapat berjalan efektif sekaligus adil. Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru, pastikan untuk mengikuti pemberitaan resmi dari sumber terpercaya.
Daftar Fakta Penting
- KPK menggeledah dua rumah milik Ono Surono di Bandung dan Indramayu.
- Kuasa hukum menilai penggeledahan tanpa surat izin pengadilan dan penyitaan barang tidak relevan.
- Barang bukti yang disita berupa dua buku catatan pribadi, buku Kongres PDIP 2015, dan satu ponsel rusak.
- Penyidik juga menyita uang arisan milik keluarga dan peserta arisan tanpa mempertimbangkan bukti komunikasi.
- Ketua RT menyebut Ono dan istri jarang tinggal di rumah Indramayu.
- Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi ijon proyek pada Pemkab Bekasi.
- Kuasa hukum berencana melaporkan tindakan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0