Digitalisasi Penegakan Hukum Korlantas Perkuat Tertib Over Dimensi dan Overload

Apr 4, 2026 - 01:10
 0  3
Digitalisasi Penegakan Hukum Korlantas Perkuat Tertib Over Dimensi dan Overload

Korlantas Polri terus memperkuat transformasi teknologi dalam menegakkan ketertiban di jalan raya, khususnya dalam mengatasi pelanggaran over dimensi dan overload. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya digitalisasi penegakan hukum sebagai langkah strategis menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Ad
Ad

Pernyataan ini disampaikan Agus dalam sebuah podcast di Jakarta, Jumat (3/4/2026), sebagaimana dilansir dari website resmi Korlantas Polri. Langkah ini sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada keselamatan publik melalui lompatan teknologi.

Perbedaan Over Dimensi dan Overload dalam Undang-Undang

Kakorlantas Agus menjelaskan bahwa over dimensi dan overload merupakan dua pelanggaran berbeda yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Over dimensi dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas karena melibatkan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 277. Sementara overload merupakan pelanggaran terkait muatan kendaraan yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

"Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas," jelas Irjen Agus.

Pendekatan Multidimensi untuk Penertiban

Menurut Agus, penanganan pelanggaran ini tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Pendekatan tersebut harus disertai dengan pertimbangan aspek ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, dan keselamatan. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum secara langsung tanpa pendekatan preventif bisa menimbulkan reaksi sosial yang besar.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah-langkah preventif dan edukatif serta melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Saat ini, Korlantas bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban kendaraan over dimensi dan overload.

Teknologi Sebagai Kunci Digitalisasi Penegakan Hukum

Penertiban pelanggaran dilakukan secara bertahap dengan tahapan sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, serta pemanfaatan teknologi canggih. Dua teknologi yang digunakan adalah Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Irjen Agus menegaskan bahwa transformasi digital menjadi fokus utama. Ke depan, penegakan hukum akan lebih banyak menggunakan ETLE, menggantikan sistem tilang manual yang selama ini berlaku.

"Transformasi digital menjadi penting. Ke depan penegakan hukum lebih banyak menggunakan ETLE, bukan lagi tilang manual," ujar Agus.

Selain itu, penegakan hukum juga tidak hanya menjerat sopir, tapi bisa menjerat karoseri yang melakukan modifikasi dimensi kendaraan secara ilegal.

Tujuan Penertiban dan Target ke Depan

Penertiban over dimensi dan overload bertujuan utama untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi batas. Hal ini sangat penting mengingat kerusakan jalan dapat berdampak besar pada perekonomian dan keselamatan publik.

Kakorlantas optimis bahwa pada tahun 2027, Indonesia dapat mencapai zero over dimensi dan overload. Target ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keselamatan masyarakat dan infrastruktur jalan secara berkelanjutan.

"Kami optimis tahun 2027 bisa zero over dimension dan overload. Ini demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan," pungkasnya.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah digitalisasi penegakan hukum yang diinisiasi Korlantas Polri merupakan sebuah game-changer dalam pengelolaan lalu lintas di Indonesia. Selama ini, penertiban kendaraan over dimensi dan overload seringkali terkendala oleh keterbatasan sumber daya dan metode manual yang rentan kesalahan dan korupsi. Dengan adopsi teknologi seperti ETLE dan WIM, proses deteksi pelanggaran menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien.

Lebih jauh, integrasi sistem digital ini juga membuka peluang kolaborasi lintas instansi pemerintah untuk mengontrol distribusi logistik secara lebih baik, sehingga aspek ekonomi dan sosial juga dapat terjaga. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan kesiapan infrastruktur teknologi di lapangan dan edukasi bagi para pelaku angkutan agar tidak terjadi resistensi sosial yang signifikan.

Ke depan, publik perlu mengawasi implementasi blueprint yang telah disusun agar target zero over dimensi dan overload 2027 tidak hanya menjadi jargon semata, melainkan terwujud nyata meningkatkan keselamatan dan kualitas jalan di Tanah Air. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengikuti update terbaru dari situs resmi Korlantas Polri dan media terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad