Modus Pengoplos LPG Bersubsidi di Karanganyar: Dari Gudang ke Tabung Nonsubsidi

Apr 3, 2026 - 22:10
 0  4
Modus Pengoplos LPG Bersubsidi di Karanganyar: Dari Gudang ke Tabung Nonsubsidi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Kasus ini mengungkap modus operandi pelaku yang membeli LPG bersubsidi 3 kilogram dari berbagai pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan ukuran lebih besar dan dijual dengan harga pasar normal.

Ad
Ad

Modus Operandi Pengoplosan LPG Bersubsidi di Karanganyar

Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial N (36) dari Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31) dari Gondangrejo, Karanganyar, bekerja sama membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram secara rutin di berbagai pangkalan di wilayah Solo Raya.

"Modusnya para pelaku membeli di beberapa tabung gas LPG 3 kilo, kemudian ditampung oleh yang bersangkutan disimpan di gudang," jelas Djoko saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jumat (3/4/2026).

Para pelaku mengumpulkan puluhan tabung dari pangkalan-pangkalan yang tersebar di Solo Raya dengan jumlah sekitar 10-20 tabung per pangkalan, dilakukan secara berulang agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Proses Pengoplosan dan Distribusi

Setelah LPG subsidi terkumpul di gudang yang berlokasi di Jalan Raya Mojo, Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, pelaku kemudian memindahkan isi tabung subsidi tersebut ke tabung nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

"Di situ dilakukan penyuntikan pemindahan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilo dan 50 kilo. Peran masing-masing tersangka adalah sebagai pekerja, penyuntik, dan sekaligus sebagai pemodal," tambah Djoko.

Tabung-tabung hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga yang sama seperti LPG nonsubsidi di pasar umum, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Penjualan menyasar wilayah Karanganyar, Solo Raya, dan beberapa kota lain di Jawa Tengah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari lokasi pengoplosan, petugas mengamankan 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung 3 kilogram, 374 tabung 12 kilogram, dan 11 tabung 50 kilogram. Selain itu, ditemukan pula alat-alat modifikasi seperti plastik tutup segel, 25 unit selang regulator, serta satu buah timbangan yang digunakan untuk proses penyuntikan LPG.

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta," ujar Kombes Djoko.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengungkapan kasus pengoplosan LPG bersubsidi ini merupakan cermin masalah distribusi dan pengawasan LPG subsidi yang masih lemah di beberapa daerah. Modus pengoplosan yang melibatkan pemindahan isi tabung ke ukuran nonsubsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan resmi.

Selain itu, praktik ini menggambarkan adanya celah distribusi LPG subsidi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk memperoleh keuntungan besar secara ilegal. Ke depan, aparat penegak hukum dan pemerintah perlu memperketat pengawasan pangkalan LPG serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih peka terhadap harga dan kualitas LPG yang digunakan.

Kita juga harus waspada terhadap kemungkinan munculnya modus serupa dengan skala lebih besar, yang dapat mengguncang pasar LPG dan menimbulkan dampak sosial ekonomi lebih luas. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem distribusi LPG bersubsidi secara menyeluruh.

Untuk informasi lebih lengkap dan update kasus ini dapat dikunjungi langsung di laman detikJateng.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad