Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Penganiayaan Marbot Masjid 90 Tahun
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap seorang marbot masjid berusia 90 tahun. Korban yang berinisial M.M. mengalami luka serius setelah dianiaya oleh dua kakak beradik yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di sekitar masjid.
Detail Kasus Penganiayaan Marbot Masjid
Peristiwa kekerasan ini terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, kawasan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki akibat pengeroyokan tersebut.
Dua pelaku yang diamankan berinisial EE (39) dan HE (33), keduanya adalah kakak beradik yang tinggal di Kelurahan Rawa Laut, Bandar Lampung. Pelaku bekerja sebagai juru parkir di sebuah kafe yang bersebelahan dengan Masjid Achmad Sarbini.
Motif Penganiayaan dan Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan bermula dari teguran korban kepada salah satu pelaku. Korban menegur pelaku EE agar tidak memarkir kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid, yang diduga memicu emosi pelaku.
"Korban ini menegur pelaku EE agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku," ujar Kompol Gigih.
Merasa tidak terima, EE mengajak adiknya HE untuk mendatangi korban. Terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan brutal terhadap korban lansia tersebut. Dalam aksi kekerasan itu, kedua pelaku tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga benda tumpul untuk memukul korban.
Proses Penangkapan dan Tindakan Kepolisian
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Benar, kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Gigih pada Jumat, 3 April 2026.
Implikasi Kasus dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat sekitar karena korban merupakan lansia yang berperan sebagai marbot masjid, sosok yang dihormati di lingkungan tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan penting terkait sikap saling menghormati, terutama kepada para lansia dan tokoh agama di masyarakat.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penganiayaan terhadap marbot masjid yang sudah lanjut usia ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga mencerminkan masalah sosial yang serius. Teguran sederhana yang berujung kekerasan menunjukkan adanya ketegangan dan kurangnya kontrol emosi di masyarakat sekitar. Kasus ini harus menjadi perhatian aparat keamanan dan masyarakat untuk mengedepankan dialog dan menghormati sesama, terutama terhadap lansia.
Selain itu, tindakan tegas polisi dalam mengamankan pelaku menjadi sinyal kuat bahwa kekerasan, terutama terhadap lansia, tidak akan ditoleransi. Ke depan, penting bagi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menghormati lansia dan menjaga ketertiban umum.
Para pembaca disarankan untuk mengikuti perkembangan kasus ini, karena proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah ada perbaikan sistem pengelolaan keamanan lingkungan yang selama ini kurang diperhatikan. Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya peran kepolisian dalam melindungi warga negara yang rentan.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi sumber berita asli di Medialampung Disway.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0