Pengakuan Hukum Adat Jadi Prioritas Utama dalam RUU Masyarakat Adat 2026
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi poin utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pernyataan ini disampaikan saat Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026).
Menurut Pigai, pemerintah bersama komunitas masyarakat adat telah berupaya menyusun draf RUU tersebut secara komprehensif dan secara resmi menyerahkannya kepada Badan Legislasi DPR RI dua bulan lalu. Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini kurang mendapat pengakuan formal di Indonesia.
Prioritas Pengakuan Hukum Adat dalam RUU
"Yang pertama, pengakuan itu, karena kan Masyarakat Adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui," ujar Pigai. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya pengakuan hukum adat sebagai fondasi utama dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia.
Sejarah panjang diskriminasi dan pengabaian terhadap masyarakat adat, terutama sejak masa kolonial, menjadi salah satu alasan utama pengakuan hukum adat menjadi prioritas dalam RUU ini. Pigai menilai bahwa selama ini, pengelompokan hukum adat yang dilakukan pada masa kolonial didasarkan pada perspektif ilmuwan Eropa yang tidak sepenuhnya merefleksikan kondisi dan kearifan lokal masyarakat adat di Indonesia.
Peran Sejarah Kolonial dalam Pembentukan Hukum Adat
Pigai memberi contoh bagaimana pembagian 19 wilayah hukum adat yang diklasifikasikan oleh ahli hukum Belanda, Cornelis van Vollenhoven, serta klasifikasi sosial yang dibuat oleh ilmuwan Eropa lainnya, tidak menggambarkan secara menyeluruh dan adil keberagaman masyarakat adat di Nusantara.
"Pengelompokan tersebut lebih bersifat ilmiah dan kolonial, bukan sebagai pengakuan terhadap hak adat itu sendiri," kata Pigai. Ia menilai bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat yang sedang disusun berusaha membetulkan sejarah tersebut dengan memberikan pengakuan yang layak dan legal bagi masyarakat adat di Indonesia.
Baleg DPR Janjikan Prioritas Pembahasan RUU
Kemajuan RUU ini juga mendapat respons positif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berjanji untuk memprioritaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Prolegnas. Komitmen ini menjadi harapan baru bagi masyarakat adat yang selama ini telah lama menunggu kejelasan status hukum mereka.
Dengan adanya pengakuan hukum yang jelas, masyarakat adat diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengelola sumber daya alam, melindungi kearifan lokal, dan mempertahankan budaya serta identitas mereka tanpa ancaman penggusuran atau diskriminasi.
Langkah Strategis Kementerian HAM dan Masyarakat Adat
Proses penyusunan RUU ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian HAM dan berbagai komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia. Mereka melakukan dialog intensif untuk memastikan bahwa draf RUU benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat.
- Penyusunan draf RUU secara partisipatif bersama komunitas adat
- Penyerahan resmi draf ke Badan Legislasi DPR RI dua bulan lalu
- Fokus utama pada pengakuan hukum adat sebagai hak fundamental
- Upaya koreksi terhadap pandangan kolonial tentang hukum adat
- Komitmen DPR untuk memprioritaskan pembahasan dalam Prolegnas
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan Menteri HAM Natalius Pigai terkait pengakuan hukum adat sebagai prioritas utama dalam RUU Masyarakat Hukum Adat menandai titik balik penting dalam perjuangan hak masyarakat adat di Indonesia. Selama ini, masyarakat adat sering kali terpinggirkan secara legal dan sosial akibat warisan kebijakan kolonial yang tidak menghormati keberadaan mereka.
Dengan RUU ini, pemerintah berpotensi membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk mengatur wilayah adatnya secara mandiri dan menjaga keberlanjutan budaya mereka. Namun, tantangan terbesar tetap ada pada implementasi dan pengawasan agar pengakuan ini tidak hanya menjadi simbolis melainkan diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.
Ke depan, publik perlu mengawasi proses legislasi ini dengan seksama, memastikan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat benar-benar memperkuat hak hukum masyarakat adat dan tidak kalah oleh kepentingan lain yang bisa mengerdilkan posisi mereka. Perhatian dan dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, akan menjadi kunci keberhasilan RUU ini.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru mengenai RUU Masyarakat Hukum Adat, pembaca dapat mengunjungi situs resmi Kompas melalui berita aslinya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0