Bupati Parimo Perintahkan Bagian Hukum Kawal Sengketa Proyek Perpustakaan Daerah
Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Erwin Burase, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pejabat Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) setempat untuk mengawal sengketa hukum terkait proyek pembangunan Perpustakaan Daerah di kabupaten tersebut.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan pihak ketiga, yaitu rekanan CV Arawan, yang mengajukan tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp10 miliar di Pengadilan Negeri Parigi. Meski demikian, gugatan tersebut tidak langsung menyasar Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai tergugat utama, melainkan lebih spesifik kepada dinas terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan perpustakaan.
Instruksi Bupati untuk Kawal Sengketa Hukum Proyek Perpustakaan
Dalam keterangannya kepada wartawan, Erwin Burase menegaskan bahwa meskipun Pemda bukan tergugat utama, dirinya segera menginstruksikan Kepala Bagian Hukum untuk mendampingi dan mengawal proses hukum tersebut.
"Meski status hukum pemda bukan sebagai pihak tergugat utama, saya mengambil langkah cepat menginstruksikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum mengawal jalannya penanganan kasus itu," ujar Erwin di Parigi, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa apabila gugatan langsung ditujukan kepada Pemda, Bagian Hukum secara otomatis akan bertindak sebagai kuasa hukum tanpa perlu instruksi khusus. Namun, karena gugatan menyasar PPK secara spesifik, maka diperlukan intervensi formal melalui instruksi tertulis dari bupati.
Detail Gugatan dan Pihak Terkait
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Parigi, terdapat dua gugatan yang sedang bergulir terkait proyek pembangunan fasilitas layanan Perpustakaan Daerah. Salah satunya resmi didaftarkan oleh CV Arawan.
Pihak tergugat dalam gugatan tersebut secara rinci adalah:
- Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait
- Inspektorat Daerah setempat sebagai pihak turut tergugat
Gugatan ini menuntut ganti rugi materiil yang bernilai cukup besar, sehingga Pemerintah Daerah mengambil sikap serius untuk memberikan pendampingan hukum guna menghindari dampak negatif yang lebih besar.
Harapan Bupati atas Penyelesaian Sengketa
Meski proses hukum masih berjalan, Bupati Erwin Burase berharap agar sengketa ini tidak berlarut-larut hingga merugikan pembangunan daerah.
"Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi, sayang sekali bangunan itu tidak digunakan," katanya.
Erwin menegaskan target utama penyelesaian perkara ini adalah agar bangunan perpustakaan yang sudah selesai dibangun tidak terbengkalai dan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ia juga mengharapkan kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa melalui jalur damai atau musyawarah untuk menghindari proses pengadilan yang panjang dan merugikan banyak pihak.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah cepat yang diambil oleh Bupati Erwin Burase untuk mengawal sengketa proyek perpustakaan ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah menjaga investasi dan pembangunan infrastruktur publik. Sengketa dengan nilai ganti rugi hingga Rp10 miliar tentu dapat memberikan tekanan keuangan dan reputasi Pemda jika tidak ditangani secara profesional.
Sengketa hukum yang menyeret PPK dan dinas terkait juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedural dalam pengelolaan proyek pemerintah. Dalam situasi seperti ini, peran Bagian Hukum Setda menjadi sangat krusial sebagai pengawal kepentingan daerah tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
Ke depannya, publik dan pemangku kepentingan harus memantau bagaimana proses mediasi dan penyelesaian sengketa ini berjalan. Jika berhasil diselesaikan secara damai, ini bisa menjadi contoh positif bagi penyelesaian konflik proyek pemerintah daerah lain di Sulawesi Tengah maupun Indonesia secara umum.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca berita lengkapnya di ANTARA News Sulawesi Tengah yang menjadi sumber utama laporan ini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0