Pakar Hukum Tekankan Koordinasi Lintas Sektor untuk Cegah Bahaya Petasan

Mar 24, 2026 - 14:50
 0  7
Pakar Hukum Tekankan Koordinasi Lintas Sektor untuk Cegah Bahaya Petasan

Purwokerto – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengingatkan pentingnya peningkatan koordinasi lintas sektor untuk mencegah bahaya petasan yang kerap menimbulkan korban jiwa serta mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya saat momentum hari besar keagamaan.

Ad
Ad

Dalam wawancara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, Prof Hibnu menegaskan bahwa penanganan masalah petasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian saja. "Bhabinkamtibmas tidak bisa bergerak sendiri, perlu koordinasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda agar pencegahan lebih efektif," ujarnya.

Bahaya Petasan dan Tradisi Perayaan Keagamaan

Menurut Prof Hibnu, perayaan hari keagamaan seperti Lebaran memang identik dengan suasana suka cita yang sudah menjadi tradisi masyarakat. Namun, ekspresi kegembiraan tersebut harus tetap berada dalam batas toleransi sosial agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan dan membahayakan keselamatan publik.

"Kegembiraan harus tetap dalam batas yang tidak merugikan orang lain," tegasnya.

Prof Hibnu menekankan bahwa pendekatan persuasif melalui peran tokoh masyarakat dan pembinaan di tingkat komunitas sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif terkait risiko penggunaan petasan.

Peran Strategis Aparat di Tingkat Kewilayahan

Keterlibatan aparat di tingkat kewilayahan juga dinilai strategis karena mereka lebih memahami karakteristik dan dinamika masyarakat setempat. Hal ini menjadi modal penting dalam mencegah penggunaan petasan yang berpotensi mengancam keselamatan.

Prof Hibnu membedakan penggunaan petasan berdasarkan daya ledak dan ukuran:

  • Petasan berdaya ledak kecil masih dapat ditoleransi sepanjang tidak menimbulkan keresahan dan dilakukan secara terbatas.
  • Petasan berukuran besar dan berdaya ledak tinggi sudah melampaui batas kewajaran dan aparat wajib bertindak tegas untuk mencegah dampak yang lebih luas.

"Kalau sudah di luar batas, kepolisian harus turun tangan. Fungsi kepolisian adalah menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Prof Hibnu menanggapi sejumlah kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa di berbagai daerah.

Konsistensi Penegakan Hukum dan Pengawasan Distribusi

Selain tindakan tegas, Prof Hibnu juga mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar tidak muncul kesan pembiaran di masyarakat. Konsistensi ini harus diiringi langkah preventif berupa pengawasan ketat terhadap distribusi bahan baku yang berpotensi disalahgunakan sebagai bahan peledak.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini, maraknya peredaran petasan menandakan adanya celah dalam pengawasan rantai distribusi, mulai dari tingkat produksi, penjualan, hingga penggunaan di lapangan.

Penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar pengendalian petasan berbahaya dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Pentingnya Sosialisasi Sanksi Hukum

Prof Hibnu juga menyoroti perlunya penguatan sosialisasi sanksi hukum agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari peredaran dan penggunaan petasan berbahaya. Sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

"Penegak hukum jangan sampai kalah dengan praktik ‘umpet-umpetan’. Koordinasi semua pihak dan pengetatan distribusi bahan baku menjadi kunci karena ini menyangkut keselamatan masyarakat," kata Prof Hibnu.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Prof Hibnu Nugroho ini menggarisbawahi sebuah masalah yang sering terabaikan di tengah masyarakat: bahaya petasan tidak hanya persoalan hukum tapi juga sosial dan budaya. Koordinasi lintas sektor bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan peran aparat, pemerintah daerah, dan komunitas agar upaya pencegahan bahaya petasan lebih efektif dan berkelanjutan.

Lebih jauh, penekanan pada pendekatan persuasif dan sosialisasi hukum menandai pergeseran paradigma dari pendekatan represif semata menjadi penguatan kesadaran masyarakat sebagai garda terdepan. Ini penting mengingat akar masalah petasan yang seringkali berakar pada tradisi dan kebiasaan yang sulit diubah hanya dengan tindakan hukum.

Ke depan, pembaca sebaiknya mengamati bagaimana implementasi koordinasi lintas sektor ini berjalan, terutama menghadapi momentum-momentum perayaan besar yang rawan potensi bahaya petasan. Upaya ini bisa menjadi model pengelolaan keamanan publik yang lebih integratif dan adaptif terhadap dinamika sosial di Indonesia.

Dengan begitu, keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin tanpa harus mengorbankan tradisi yang melekat pada budaya perayaan di tanah air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad