Pengesahan UU PPRT: Partai Perindo Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga

Apr 23, 2026 - 10:56
 0  4
Pengesahan UU PPRT: Partai Perindo Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja sektor domestik yang selama ini beroperasi di ruang kerja informal dan rentan mengalami ketidakadilan. Regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk memperbaiki relasi kerja yang timpang sekaligus menjamin hak-hak dasar para pekerja rumah tangga.

Ad
Ad

Partai Perindo memberikan apresiasi tinggi atas pengesahan UU ini dan berkomitmen untuk terus mengawal implementasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja di sektor domestik. Meskipun proses pembahasan UU PPRT tidak lepas dari berbagai kritik dan polemik, pengesahan ini dianggap sebagai langkah tepat yang mendesak untuk menjawab kebutuhan perlindungan pekerja rumah tangga.

Perubahan Paradigma dan Dorongan Perlindungan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan koreksi penting terhadap relasi kerja yang selama ini timpang di sektor domestik. Selain itu, UU ini juga menjadi instrumen untuk mencegah praktik pekerja anak yang kerap terjadi di lingkungan rumah tangga.

"UU PPRT menjadi momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara manusiawi dalam hubungan kerja," ujar Manik pada Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, implementasi UU PPRT harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, waktu istirahat, cuti, dan perlindungan hukum, bisa dirasakan secara nyata oleh pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Fokus Utama UU PPRT dan Implikasinya

UU PPRT memuat sejumlah ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja, antara lain:

  • Perlindungan terhadap hak dasar pekerja, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pengaturan waktu kerja dan istirahat yang adil untuk menghindari eksploitasi.
  • Jaminan cuti dan perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Pencegahan pekerja anak melalui pengaturan usia minimal pekerja rumah tangga.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja secara adil.

Dengan adanya UU ini, diharapkan terjadi pergeseran paradigma signifikan dalam memandang pekerjaan rumah tangga yang selama ini cenderung dianggap pekerjaan informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Peran Partai Perindo dalam Pengawalan Implementasi UU

Partai Perindo menegaskan akan aktif mengawal implementasi UU PPRT agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar memberikan perlindungan konkret bagi pekerja rumah tangga.

Menurut Manik, sinergi antara pemerintah, DPR, organisasi masyarakat, dan partai politik sangat krusial untuk memastikan aturan ini dapat dijalankan dengan baik dan menyentuh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

"Kita harus memastikan bahwa pekerja rumah tangga tidak lagi menjadi kelompok yang terpinggirkan dan terlindungi hak-haknya secara penuh," tambahnya.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU PPRT merupakan pencapaian besar yang tidak hanya berfungsi sebagai pembaruan regulasi, namun juga sebagai katalis perubahan sosial terhadap penghargaan dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama ini, sektor domestik sering terlupakan dalam kebijakan ketenagakerjaan, sehingga UU ini membuka peluang untuk memperbaiki kondisi kerja yang selama ini tidak terstandarisasi.

Namun demikian, tantangan terbesar kini terletak pada implementasi di lapangan. Pengawasan yang lemah dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban pekerja rumah tangga berpotensi menghambat efektivitas UU ini. Oleh karena itu, peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik seperti Perindo, sangat menentukan keberhasilan UU PPRT dalam mengubah wajah sektor domestik menjadi lebih manusiawi dan adil.

Ke depan, publik perlu terus memantau pelaksanaan UU ini dan mendorong pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengaduan serta edukasi yang memadai bagi pekerja dan pemberi kerja. Langkah ini penting agar UU PPRT tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi game-changer dalam memastikan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita asli dari SINDOnews dan Kompas mengenai perkembangan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad