Diaspora RI Tolak Proposal Pembatasan Akses Jaminan Sosial di Australia

May 21, 2026 - 16:20
 0  5
Diaspora RI Tolak Proposal Pembatasan Akses Jaminan Sosial di Australia

Sejumlah warga Indonesia yang berstatus permanent resident (PR) di Australia menolak usulan yang diajukan oleh oposisi Pemerintah Australia, yaitu Koalisi yang terdiri dari Partai Liberal dan Partai Nasional. Mereka mengusulkan pembatasan akses ke berbagai layanan sosial, termasuk Skema Asuransi Disabilitas Nasional (NDIS), cuti orang tua, dan tunjangan pengasuh, hanya untuk warga negara Australia.

Ad
Ad

Usulan Pembatasan Akses Layanan Sosial oleh Oposisi Australia

Pemimpin Oposisi Australia, Angus Taylor, menyatakan bahwa pemegang visa harus menjadi warga negara agar dapat mengakses layanan sosial. Ia menjelaskan, "Jika Anda bukan warga negara Australia, Anda tidak mendapatkan hak istimewa sebagai warga negara Australia. Ketika Anda berkomitmen pada negara ini, kami akan berkomitmen pada Anda."

Menurut proposal ini, skema NDIS hanya akan tersedia untuk warga negara Australia dan tetap berlaku bagi mereka yang sudah pernah menggunakannya sebelumnya. Taylor mengklaim bahwa pembatasan ini dapat menghemat "miliaran dolar" dalam beberapa tahun ke depan, dengan rincian biaya yang akan diumumkan menjelang pemilu mendatang.

Penolakan Warga Indonesia Terhadap Proposal

Salah satu warga Indonesia yang menolak usulan ini adalah Nila Halim, ibu berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Melbourne dan memiliki status permanent resident. Nila menceritakan perjuangannya saat baru tiba di Australia, harus berhemat ketat hingga harus "mengumpulkan koin dari saku celana suaminya untuk membeli camilan."

Setelah mendapatkan status permanent resident, Nila dan keluarganya bisa mengakses Family Tax Benefit yang diperuntukkan bagi keluarga dengan pendapatan setelah pajak di bawah AU$80.000 (sekitar Rp100 juta). Selain itu, Nila juga menerima bantuan melalui NDIS dan tunjangan pengasuh untuk merawat anaknya yang berkebutuhan khusus dengan down syndrome.

Melalui NDIS, Nila mendapatkan dana sebesar AU$50.000 (sekitar Rp631 juta) selama dua tahun, atau sekitar AU$25.000 per tahun. Menurut data, rata-rata paket bantuan NDIS pada 2025 adalah sekitar AU$66.700, dengan median paket AU$19.300.

"Bantuan yang saya terima cukup untuk bisa bernapas. Usulan pihak oposisi memperketat akses kesejahteraan bagi penduduk tetap membuat saya khawatir," ujar Nila.

Ia menekankan bahwa penduduk tetap yang membayar pajak sama seperti warga negara harus mendapat akses layanan sosial tanpa diskriminasi. "Kalau itu terjadi, ini kehilangan yang besar untuk Australia," tambahnya.

Pengalaman dan Kekhawatiran Diaspora Lain

Reinita Silitonga, yang telah menjadi PR Australia selama 20 tahun, juga mengungkapkan kekhawatirannya. Di tengah kenaikan biaya hidup, ia sulit membayangkan jika penduduk tetap kehilangan akses ke layanan sosial seperti childcare, parenting payment, atau JobSeeker ketika kehilangan pekerjaan.

Nita menjelaskan biaya menjadi permanent resident tidak murah, sekitar AU$4.910 (Rp61 juta) belum termasuk biaya lain seperti cek kesehatan dan tes bahasa Inggris. Sebagai orang tua tunggal, ia merasakan manfaat layanan sosial yang membantunya saat menghadapi kesulitan ekonomi setelah berpisah dengan suaminya dan kehilangan pekerjaan.

"Kalau tidak ada bantuan Centrelink, itu berat banget, apalagi kalau masih menyewa rumah," kata Nita.

Kewarganegaraan dan Konsekuensi Kebijakan

Angus Taylor menyarankan agar permanent resident mengajukan kewarganegaraan Australia untuk mengakses layanan sosial tersebut. Namun, bagi WNI hal ini bukan hal mudah karena Indonesia tidak mengakui dwikewarganegaraan. Nita mengungkapkan alasan pribadi dan keluarga yang membuatnya enggan melepaskan kewarganegaraan Indonesia, seperti keberadaan saudara dan properti.

Menurut Nila, kewarganegaraan seharusnya tidak menjadi unsur paksaan untuk mendapatkan layanan sosial, mengingat permanent resident sudah memberikan kontribusi pajak yang sama.

Implikasi Lebih Luas dan Konteks Politik

Proposal ini adalah lanjutan dari janji Koalisi sebulan sebelumnya yang ingin memperpanjang masa tunggu warga non-Australia untuk mengakses sistem jaminan sosial. Angus juga berjanji memprioritaskan dukungan pajak bagi warga negara dalam kepemilikan rumah, termasuk pembatasan akses pada skema uang muka lima persen.

Kebijakan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah kekalahan Koalisi dalam pemilihan sela di wilayah Farrer, yang dimenangkan oleh partai One Nation.

Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat membaca artikel asli di Detik News dan update dari ABC Australia.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, usulan pembatasan akses jaminan sosial bagi permanent resident di Australia ini membawa dampak signifikan yang belum banyak dibahas. Jika diterapkan, kebijakan ini tidak hanya akan membebani komunitas diaspora Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial bagi para pekerja dan keluarga yang telah berkontribusi melalui pajak.

Selain itu, kebijakan yang mewajibkan migran untuk melepas kewarganegaraan asal agar dapat mengakses layanan sosial menimbulkan dilema identitas dan keamanan sosial, terutama bagi mereka yang masih memiliki ikatan keluarga dan aset di negara asal. Ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut hak asasi dan perlindungan sosial yang fundamental.

Kedepannya, penting untuk mengawasi bagaimana pemerintah Australia merumuskan rincian kebijakan ini dan dampaknya terhadap integrasi sosial serta kontribusi ekonomi migran. Dialog terbuka antara pemerintah dan komunitas diaspora sangat diperlukan agar kebijakan sosial lebih inklusif dan adil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad