Perkawinan Anak dan Kawin Tangkap: Mengapa Jalur Hukum Tak Cukup?

May 22, 2026 - 12:10
 0  5
Perkawinan Anak dan Kawin Tangkap: Mengapa Jalur Hukum Tak Cukup?

Praktik perkawinan anak dan kawin tangkap di Indonesia masih marak terjadi meskipun sudah ada aturan hukum yang mengatur. Namun, menurut mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, penanganan masalah ini tidak cukup hanya dengan jalur hukum semata. Hal ini menunjukkan bahwa akar masalahnya lebih kompleks dan membutuhkan pendekatan yang lebih luas.

Ad
Ad

Pemaksaan Perkawinan Anak dan Kawin Tangkap: Masalah Sosial yang Kompleks

Siti Aminah menyoroti bahwa pemaksaan perkawinan, khususnya pada anak perempuan, masih sering dilakukan dengan alasan budaya atau tradisi. Salah satu bentuk yang paling menyakitkan adalah fenomena kawin tangkap, yaitu praktik mengambil anak perempuan di tempat umum untuk kemudian dinikahkan secara paksa.

"Pemaksaan perkawinan tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan hukum saja tak cukup. Pendekatan hukum itu hanya sedikit dari upaya menyelesaikan masalah sosial," ujar Siti saat berbicara dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, fenomena kawin tangkap bukan hanya melanggar hak anak tetapi juga merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus dihentikan.

Hambatan Pendekatan Hukum dalam Menangani Perkawinan Anak

Walaupun undang-undang sudah melarang perkawinan anak di bawah umur dan menetapkan batas usia minimal, praktik ini masih terus terjadi. Hambatan utama adalah karena norma sosial dan budaya yang mengakar kuat di masyarakat. Banyak keluarga dan komunitas yang masih menganggap perkawinan anak dan kawin tangkap sebagai hal yang sah dan wajar.

  • Penegakan hukum yang lemah: Seringkali kasus tidak dilaporkan atau tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat: Banyak orang tua dan tokoh adat yang belum memahami dampak negatif dari perkawinan anak.
  • Tradisi dan tekanan sosial: Perkawinan anak dianggap cara menjaga kehormatan keluarga atau memenuhi tuntutan budaya.

Hal ini menyebabkan jalur hukum menjadi tidak efektif jika tidak diimbangi dengan kampanye sosial dan edukasi yang masif.

Perlunya Pendekatan Multidimensi untuk Mengakhiri Perkawinan Anak

Untuk mengatasi permasalahan ini secara tuntas, diperlukan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak dan strategi, antara lain:

  1. Edukasi dan pemberdayaan masyarakat: Memberikan pemahaman tentang hak anak dan bahaya perkawinan anak kepada keluarga dan komunitas.
  2. Pelibatan tokoh adat dan agama: Mengajak mereka untuk mengubah pandangan dan praktik budaya yang merugikan perempuan.
  3. Penguatan perlindungan hukum: Memastikan aparat penegak hukum bertindak tegas dan kasus-kasus ditangani secara transparan.
  4. Fasilitasi akses pendidikan dan ekonomi: Meningkatkan kesempatan anak perempuan untuk mengenyam pendidikan dan mandiri secara ekonomi.

Menurut laporan Kompas.com, pendekatan holistik seperti inilah yang dianggap paling efektif untuk mengatasi fenomena ini.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, masalah perkawinan anak dan kawin tangkap menjadi cermin kegagalan sistem sosial dan budaya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Meski regulasi sudah ada, tanpa perubahan paradigma sosial, kasus-kasus ini akan terus terjadi dan menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi generasi penerus.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah dan organisasi masyarakat sipil bisa bersinergi untuk menembus sekat budaya yang selama ini menjadi alasan praktik perkawinan paksa. Inisiatif yang hanya mengandalkan hukum tanpa edukasi tidak akan cukup. Selain itu, perlu ada inovasi program yang mampu mengubah pola pikir masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan.

Kedepannya, perhatian publik harus tetap difokuskan pada upaya-upaya preventif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, agar budaya yang melindungi perempuan dan anak bisa tumbuh menggantikan praktik-praktik lama yang merugikan. Mari terus pantau perkembangan isu ini dan dukung langkah-langkah progresif untuk menghapus perkawinan anak dan kawin tangkap di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad