BPOM Ungkap 33 Produk Kopi dan Kosmetik Berbahaya Pemicu Kanker dan Kerusakan Ginjal
- Produk Herbal dan Kopi Berbahaya dengan Kandungan Berisiko
- Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Picu Kanker dan Kerusakan Organ
- Tindakan Tegas BPOM dan Ancaman Hukum bagi Pelaku
- Daftar Produk Herbal dan Kopi Berbahaya Hasil Temuan BPOM
- Daftar Kosmetik Berbahaya yang Terbukti Mengandung Bahan Berisiko
- Analisis Redaksi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengkhawatirkan berupa 33 produk berbahaya yang masih beredar di Indonesia. Temuan ini terdiri dari 22 produk herbal dan kopi serta 11 produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berisiko tinggi memicu kanker, gangguan ginjal, stroke, hingga kematian mendadak.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengonfirmasi bahwa produk-produk ilegal tersebut ditemukan melalui pengawasan rutin periode triwulan I dan Maret 2026 terhadap produk yang beredar luas di masyarakat. Menurutnya, pelaku produksi kerap menggunakan identitas palsu untuk mengelabui konsumen sehingga sulit dilacak secara resmi.
"Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen," ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Produk Herbal dan Kopi Berbahaya dengan Kandungan Berisiko
Mayoritas produk herbal yang ditemukan BPOM merupakan produk stamina pria, kopi vitalitas, obat pegal linu, hingga madu kesehatan. Beberapa produk berbahaya mengandung zat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol.
Sildenafil dan tadalafil adalah obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter. Konsumsi sembarangan dapat menyebabkan gangguan jantung, stroke, bahkan kematian mendadak.
Selain itu, produk pegal linu ditemukan mengandung deksametason, asam mefenamat, natrium diklofenak, dan prednison. Penggunaan tidak terkontrol dari zat-zat ini berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan hormonal, hingga efek samping seperti moon face.
Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Picu Kanker dan Kerusakan Organ
BPOM juga menindak 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, dan cemaran 1,4-dioksan. Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit dan kerusakan ginjal, sementara pewarna merah K10 dan cemaran 1,4-dioksan berisiko memicu kanker serta gangguan fungsi hati.
Asam retinoat berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik bagi janin. Sedangkan deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Tindakan Tegas BPOM dan Ancaman Hukum bagi Pelaku
Sebagai langkah tegas, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk, memerintahkan penarikan dan pemusnahan barang, serta menghentikan sementara aktivitas produksi dan distribusi produk berbahaya tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Daftar Produk Herbal dan Kopi Berbahaya Hasil Temuan BPOM
- Gutamin (mengandung natrium diklofenak)
- Fu Wei Capsules (mengandung sildenafil dan metil testosteron)
- Geranium Wilfordii Ointment (mengandung mikonazol)
- Maduon (mengandung nortadalafil)
- Happyco (mengandung parasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafil)
- Sehat Pria (mengandung sildenafil sitrat)
- Godong Ijo (mengandung parasetamol dan kafein)
- Djinggo (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- Sultan-Co (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- Pegal Linu Sarang Klanceng (mengandung parasetamol)
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali (mengandung sildenafil sitrat)
- Kopi Super Jantan (mengandung sildenafil sitrat)
- Samyun Wan (mengandung siproheptadin)
- Dua Cobra Gatal-Gatal [Eksim] (mengandung klorfeniramin maleat, kafein, dan parasetamol)
- Asamulyn (mengandung parasetamol)
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources (mengandung deksametason)
- Kapsul Strong Love (mengandung sildenafil)
- Sinatren (mengandung deksametason dan prednison)
- Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat (mengandung natrium diklofenak, asam mefenamat, parasetamol, dan deksametason)
- Yaman Strong Honey (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- U.S.A Viagra (mengandung sildenafil sitrat)
- Vigra Platinum (mengandung sildenafil sitrat)
Daftar Kosmetik Berbahaya yang Terbukti Mengandung Bahan Berisiko
- Byout Skincare Brightening Spot Cream (mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
- Brasov Nail Polish No.125 (mengandung pewarna merah K10)
- LT Beauty Skin WSC 2 in 1 (mengandung merkuri)
- Madame Gie Madame Take5 01 (mengandung pewarna merah K10)
- Selsun 7 Herbal (cemaran 1,4-dioksan melebihi batas)
- Selsun 7 Flowers (cemaran 1,4-dioksan melebihi batas)
- Tzuyu Skin Care Day Cream Protection (mengandung deksametason)
- Tzuyu Skin Care Glow Expert Night Cream (mengandung deksametason)
- Beautywise Rejuvenating Facial Toner (mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
- Monesia Apothecary Melano Glow Duo Night Cream (mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
- Monesia Apothecary Night Melano Cream (mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, temuan BPOM ini menjadi peringatan serius bagi konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal dan kosmetik yang beredar di pasaran. Fenomena produk ilegal yang mengandung zat berbahaya ini mengindikasikan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri farmasi dan kosmetik di Indonesia.
Selain risiko kesehatan langsung, beredarnya produk-produk ini juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap produk lokal dan herbal yang sebenarnya memiliki potensi besar. Pemerintah dan BPOM harus memperkuat mekanisme pengawasan serta edukasi konsumen agar tidak mudah tergiur produk dengan klaim berlebihan tapi tanpa jaminan keamanan.
Ke depan, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM dan menghindari produk yang tidak jelas asal-usulnya. Sementara itu, pelaku usaha ilegal harus dihadapkan pada sanksi tegas agar efek jera dapat tercipta dan risiko kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.
Untuk informasi lengkap terkait daftar produk berbahaya ini, kunjungi sumber resmi BPOM melalui CNBC Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0